Pilkada Kukar 2024
Polemik Masa Jabatan Edi Damansyah, Kata Aktor Dirty Vote dan Ahli Lain di Sidang MK Pilkada Kukar
Polemik masa jabatan Edi Damansyah, kata Zainal Arifin Mochtar yang aktor Dirty Vote dan ahli lain di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Fitra Arsil dalam keterangnnya sebagai ahli Pemohon (Dendi-Alif) menyebutkan bahwa semakin liberal aturan re-election semakin menurun kualitas demokrasi, sehingga pengaturan pemilihan kembali pemimpin harus tegas dan dijaga penerapannya.
Jangan mudah diubah oleh pihak-pihak yang ingin melanjutkan kekuasaannya.
Hal ini sebagaimana MK telah membentuk beberapa putusan terkait tentang pemilihan kembali kepala daerah dalam Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009 telah menegaskan formulasi penghitugan satu periode masa jabatan yakni masa jabatan yang dihitung berupa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Demikian juga dalam Putusan Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXII/2023 serta Putusan nomor 129/PUU-XXII/2024.
Dengan demikian, masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara.
“Jika diteliti tentang konsistensi MK terhadap hal ini, sangat kuat dan tidak mengakomodasi upaya memperluas makna dengan tujuan memperpanjang waktu menjabat.
Secara nyata MK menolak kontroversi penghitungan bukan berdasarkan waktu pelantikan, bukan juga ketika menjadi pejabat definitif, MK keluar dari kontroversi penghitungan waktu dan atribut nama jabatan serta kembali pada hakikat jabatan yang telah dijalani, apapun proses penerimaan jabatan yang disandang.
MK menolak tafsir dengan maksud memperluas makna satu periode masa jabatan. Sikap MK ini sudah menyelesaikan semua kontroversi dan secara jelas memberikan kepastian hukum,” jelas Fitra.
- Penetapan Penugasan
Rudiansyah (Wakil Ketua DPRD Periode 2014–2019) dalam keterangan sebagai saksi Pemohon (Dendi-Alif) mengatakan penetapan penugasan Edy Damansyah dilakukan pada 10 Oktober 2017 untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Bupati karena bupatinya berhalangan (kasus hukum korupsi) melalui surat tugas dari Gubernur.
“Kemudian pada 9 April 2019 ada pengukuhan Edy sebagai Plt. Bupati berdasarkan surat gubernur serta naskah pengukuhannya.
Kemudian 14 Feb 2019 ada pengangkatan Edy sebagai Bupati definitif hingga 2021 (Periode 1) dan lanjut pada 2021–sekarang (Periode 2),” jelas Rusdiansyah.
Baca juga: Hasil Putusan Dismissal MK Pilkada Kukar 2024, Gugatan Dendi-Alif Lanjut ke Pembuktian, AYL Ditolak
- Saksi sebut Isi Surat dari Kabupaten
Saksi Pemohon (pihak Dendi-Alif) berikutnya, Gunawan, Camat Sangasanga 2017–2021).
Gunawan dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa Edy Damansyah ditugaskan sebagai Plt. sejak 10 Oktober 2017 yang diketahui dari surat kabupaten yang tertera keterangan tanda tangannya.
- Bukan Pejabat Definitif
Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dalam kapasitasnya sebagai ahli Termohon (KPU Kukar) menyampaikan terkait ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada yang dijabarkan PKPU 8/2024 tentang Pencalonan pada Pasal 19 huruf e, penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Dalam perkembangannya, sambung Hasyim, Pasal pada PKPU tersebut pernah diajukan pengujiannya ke Mahkamah Agung dan diputuskan pada 15 Oktober 2024.
Putusan MA Nomor 42/2024 menegaskan PKPU tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dasar.
Sehingga dapat dimaknai terkait pula dengan Putusan MK Nomor 2/2023 maka jika seseorang telah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih maka seseorang telah menjabat satu kali masa jabatan.
“Maka isu hukumnya, apakah ketentuan Pasal 19 objek permohonan tersebut mengikat pada jabatan Plt. kepala daerah, sehingga ketentuan pada pasal itu dihitung sejak pelantikan dan/atau saat tanggal keputusan pengangkatan/penugasan sebagai Plt. kepala daerah.
Putusan MK tersebut hanya mengatur terhadap kepala daerah definitif dan kemudian diakomodir oleh Pasal 19 PKPU yang menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan, baik yang menjabat sebagai definitif atau sementara sehingga tidak terdapat pertentangan di dalamnya.
Pasal 19 PKPU itulah yang menambahkan klausul dilakukan sejak pelantikan merujuk pada pelantikan pejabat definitif dan sementara, sedangkan Plt oleh Wakil Kepala Daerah tidak dapat dikategorikan pejabat definitif atau sementara.
Karena pada dasarnya, wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas kepala daerah dalam hal tertentu apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau diberhentikan sementara, maka dalam melaksanakan tugas tersebut wakil kepala daerah tanpa meninggalkan jabatan sebagai wakil kepala daerah.
Oleh karenanya permohonan para Pemohon tidak beralasan hukum,” urai Hasyim.
- Verifikasi Dokumen
Saksi pihak Termohon (KPU Kukar) yakni Yani Wardhana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan di Kutai Kartanegara dalam kesaksiannya menceritakan proses verifikasi dokumen yang dilakukannya terhadap Edy Darmansyah.
Pada 9 April 2018 adalah pengukuhannya sebagai Plt. Bupati, pada 10 Oktober 2017 adalah penunjukan sebagai Plt. Bupati dari surat penugasan oleh Gubernur Kaltim.
“Selanjutnya pada 14 Februari 2019 pelantikan dari Wakil Bupati menjadi Bupati (Bupati Definitif),” tegas Yani.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mendalilkan Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018–13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas, dan 14 Februari 2019-25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secara menyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh Paslon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman–Akhmad Zais dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Berikut daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar 2024 hari ini:
- Dendi-Alif (Pemohon)
Kuasa hukum: Prof Yafid Rizhi, Gugum
Ahli: Prof Fitra
Saksi fakta tiga orang
- KPU Kukar (Termohon)
Kuasa hukum: Alam Fathan Gani dan Hifdhil Alim dari firma Haikon
KPU Kukar: Mohammad Amin
Ahli: Mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari
Saksi fakta: Yani Wardana
- Edi-Rendi (Pihak Terkait)
Kuasa hukum: Rusdiyono dan Damang
Ahli: Prof Djuhermansyah Djohan, Herdiansyah Hamzah, Zainal Arifin Mochtar
Fakta: Chairil Anwar
- Bawaslu Kukar
Ketua: Teguh Wibowo
Anggota: Fachrizal
Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pilkada Kukar 2024
sidang pembuktian mk
Mahkamah Konstitusi
Edi Damansyah
Dirty Vote
Zainal Arifin Mochtar
TribunKaltim.co
BREAKING NEWS: Putusan Dismissal MK di Pilkada Kukar, Gugatan AYL-AZA Ditolak |
![]() |
---|
Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Kukar 2024, KPU Tunggu Perkembangan Putusan MK |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Sidang Sengketa Pilkada Kukar di MK, KPU Tunjuk 5 Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.