Berita Nasional Terkini

Terbaru! Info Penerbitan SK PPPK 2025, Apakah PPPK Tahap 1 akan Mendapatkan THR di Tahun 2025?

Inilah info terbaru penerbitan SK PPPK 2025, apakah PPPK tahap 1 akan mendapatkan THR di tahun 2025?

TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan
SK PPPK - Ilustrasi pelantikan PPPK di Kota Bontang. Inilah info terbaru penerbitan SK PPPK 2025, apakah PPPK tahap 1 akan mendapatkan THR di tahun 2025? (TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan) 

Nah Tribuners, dalam pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 tahap 1 tersebut, terdapat kategori kelulusan yaitu PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

PPPK penuh waktu menerima gaji dan tunjangan sesuai regulasi, sementara PPPK paruh waktu memiliki gaji yang tetap seperti tahun 2024.

Meski demikian, PPPK paruh waktu tetap diakui sebagai ASN resmi, memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), dan SK pengangkatan.

Gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp 2.070.000 hingga Rp 5.610.000 per bulan.

Namun, besaran ini masih bersifat estimasi dan belum ada keputusan final dari pemerintah. 

Cara Cek Penetapan NIP/NI PPPK dan CPNS di Mola BKN

Peserta yang lolos seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengecek progres penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).

Mola BKN merupakan sistem notifikasi yang berfungsi memonitor kemajuan usulan layanan Aparatur Sipil Negara.

Usulan itu termasuk penetapan Nomor Induk (NI) ke peserta lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta NIP bagi peserta lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penetapan NIP/NI menjadi tahapan penting bagi PPPK dan CPNS.

Untuk itu, layanan Mola BKN tersedia bagi calon ASN yang dinyakan lolos seleksi dan ingin mengetahui progres penetapan NIP/NI.

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek penetapan NIP/NI bagi PPPK dan CPNS melalui Mola BKN. 

Baca juga: Sejumlah Formasi CPNS dan PPPK Belum Terisi, BKD Kaltim: Kita Cukup Dilema 

Apa itu NIP/NI bagi PPPK dan CPNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima Nomor Induk (NI) dari BKN.

Nomor induk itu berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved