Berita Nasional Terkini
Terbaru! Info Penerbitan SK PPPK 2025, Apakah PPPK Tahap 1 akan Mendapatkan THR di Tahun 2025?
Inilah info terbaru penerbitan SK PPPK 2025, apakah PPPK tahap 1 akan mendapatkan THR di tahun 2025?
Pelantikan PPPK 2024 tersebut akan dilaksanakan di tahun 2025 setelah penerbitan SK pengangkatan.
Namun sebelum itu, peserta yang lulus diwajibkan menyelesaikan tahapan administrasi sesuai jadwal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, pegawai PPPK mulai menerima gaji setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan, dan melaksanakan tugas sebagaimana dibuktikan dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Besaran gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Namun, seperti dilansir Tribunpriangan.com di artikel berjudul Catat! Ini Jadwal Pelantikan PPPK 2024 di Tahun 2025, Lengkap dengan Besaran Gaji yang Akan Diterima, Perpres tersebut belum mengatur secara khusus mengenai gaji PPPK paruh waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024, anggaran untuk gaji PPPK paruh waktu disediakan di luar belanja pegawai.
Daftar Daerah Penetapan SK PPPK Hampir 100 persen
Nah Tribuners, sudah ada beberapa daerah lho yang telah mencapai progres hampir 100 persen dalam penetapan SK PPPK 2024.
Berikut beberapa daerah dengan progres tertinggi antara lain:
1. Saburai, NTT – 100 persen
2. Kutai Barat, Kaltim – 97 persen
3. Lombok Timur, NTB – 92 persen
4. Bontang, Kaltim – 81 persen
5. Kutai Timur, Kaltim – 74 persen
Gaji PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Daftar 10 Tempat Misterius dan Terlarang di Dunia, Tak Bisa Dikunjungi Wisatawan |
![]() |
---|
Purbaya Bantah Prof Didik, Tegaskan Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Tak Langgar UU |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2025 di Logam Mulia |
![]() |
---|
Purbaya Ancam Tarik Uang di Kementerian yang Lambat Belanjakan Anggaran untuk Rakyat, Beri Deadline |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.