Berita Kukar Terkini
Polsek Loa Kulu Kukar Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diamankan
Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kukar
PENGEDAR NARKOBA - Dua pelaku yang membawa barang haram saat diamankan Polsek Loa Kulu Kukar. (HO Polres Kukar)
Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," bebernya.
AKP Elnath menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur lintas antar-kabupaten yang kerap dijadikan rute pengiriman narkoba.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Bersama-sama kita harus memerangi peredaran narkoba, demi masa depan generasi bangsa," tutup Kapolsek. (*)
Berita Terkait: #Berita Kukar Terkini
| Korban Curanmor Bisa Gunakan Kendaraannya Lagi, Ini Syarat dari Polres Kukar |
|
|---|
| Anggota DPRD Kukar Hendra Rela Tempuh 4 Jam untuk Pastikan Beasiswa PIP Aspirasi Tepat Sasaran |
|
|---|
| DPRD Kukar Sahkan 8 Desa Baru, Pemkab Diminta Siapkan Anggaran |
|
|---|
| Polres Kukar Ungkap 7 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Mahakam 2025 |
|
|---|
| RPJMD Kukar 2025–2029 Disahkan, Jadi Kompas Pembangunan dan Pelayanan Publik Lima Tahun ke Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250426_tersangka-pengedar-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.