Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Kulu Kukar Gagalkan Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 2 Tersangka Diamankan

Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu kembali digagalkan jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Nur Pratama
HO Polres Kukar
PENGEDAR NARKOBA - Dua pelaku yang membawa barang haram saat diamankan Polsek Loa Kulu Kukar. (HO Polres Kukar) 

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya tak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun," bebernya.

AKP Elnath menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur lintas antar-kabupaten yang kerap dijadikan rute pengiriman narkoba.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi. Setiap laporan sekecil apapun akan kami tindak lanjuti. Bersama-sama kita harus memerangi peredaran narkoba, demi masa depan generasi bangsa," tutup Kapolsek. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved