Berita Kaltim Terkini

Tim Kuasa Hukum Sebut Kasus Kamaruddin Ibrahim Murni Perdata

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kaltim yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan fakta hukum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIM KUASA HUKUM - Kolase Tribun Kaltim– Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim menjelaskan terkait posisi kasus yang menjerat kliennya, yang menurut mereka bukan perkara pidana, melainkan perdata. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kaltim yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), membeberkan fakta hukum terkait perkara yang dijeratkan kepada kliennya.

Kasus yang menyeret nama PT Telkom ini juga jauh sebelum ia berpolitik atau menjabat sebagai anggota DPRD.

Politikus Partai NasDem Kaltim tersebut sudah menunjuk tim hukum beranggotakan 6 lawyer juga menjelaskan posisi perkara agar membuat kasus ini sedikit tercerahkan, tidak abu–abu.

“Surat Kuasa Istimewa diberikan Pak Kamaruddin Ibrahim kepada kami sebagai penasehat hukum. Saya sebagai Ketua Tim, lalu ada John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono. S, Sudirman dan Marupa Sinurat,” ungkap Fatimah Asyari selaku Ketua Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim, Sabtu (24/5/2025).

Di awal Fatimah Asyari menekankan bahwa kehadirannya dengan jajaran tim hukum bukan sama sekali mewakili dari partai NasDem.

Baca juga: Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Kemudian ia menjelaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya, Kamaruddin Ibrahim merupakan perkara perdata, bukan pidana atau korupsi sebagaimana disangkakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim selaku Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna tahun 2016-2017 mendapatkan pekerjaan pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Guna membiayai pekerjaan pengadaan beton ready mix tersebut, Kamaruddin Ibrahim rupanya mengajukan proposal pendanaan ke PT Telkom Indonesia. 

“Dalam proposalnya Kamaruddin Ibrahim mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar, kemudian dikabulkan sebesar Rp13,2 miliar,” sambung Fatimah.

Seiring berjalannya proses, PT Fortuna telah mendapatkan tambahan modal dan akhirnya menjalin kesepakatan pendanaan dengan anak perusahaan PT Telkom sebesar Rp 17 miliar. 

Dana yang direalisasikan mencapai Rp 13,2 miliar serta terbagi dua tahap: Rp 5,5 miliar dan Rp 7,7 miliar.

Pinjaman modal ini Kamaruddin Ibrahim juga perlahan mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar.

Sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,2 miliar.

Tentunya, hal ini memastikan utang itu teratasi dan bukan seperti apa yang disangkakan yakni tindak pidana.

Perusahaan kliennya, PT Fortuna juga membuat surat pernyataan pengakuan hutang, pernyataan jaminan pribadi, hingga surat kuasa untuk menjual jaminan tersebut. 

“Hal ini juga sudah dibahas dalam akta kesepakatan pada 11 Desember 2019, itu mencakup penyediaan agunan tanah, akta pengakuan hutang, jaminan pribadi, dan kuasa menjual aset sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Pak Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” tegas Fatimah.

Hubungan yang terjalin ditegaskan Fatimah, bukan proyek fiktif, karena surat perintah kerja kerja juga ada dan turun pada Januari 2017.

Sehingga kliennya, menjalin mitra kerjasama dengan PT Telkom dengan mengajukan proposal karena butuh suntikan tersebut.

“Dan kasus ini, jauh sebelum klien kami (Kamaruddin Ibrahim) menjadi anggota dewan baik di Kota Balikpapan atau DPRD Kaltim” tegas Fatimah Asyari.

Jari perkara ini terjadi medio 2017-2018, sementara kliennya baru menjadi anggota DPRD Balikpapan pada 2019-2024 dan di periode selanjutnya 2024–2029 naik ke tingkat provinsi. 

Mereka tak memungkiri memang terjadi relasi antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang menyeret nama kliennya dengan PT Telkom. 

Upayakan Penangguhan Penahanan, Kamaruddin Ibrahim Mengidap Kanker

Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim sendiri, menyusun langkah hukum ke depan terkait kliennya.

Pasalnya, semua yang dijelaskan sama sekali bukan mengarah pada tindakan pidana, melainkan perdata.

Fatimah kembali menekankan seluruh fakta dan dokumen yang ada, sangat jelas bahwa perkara yang didera kliennya merupakan sengketa perdata.

“Jadi diselesaikan secara hukum perdata, bukan perkara pidana,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Kamaruddin Ibrahim juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan profesional.

Tentunya agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang telah menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa bisnis. 

Tak hanya itu, status Kamaruddin Ibrahim yang telah menjadi tersangka juga akan diupayakan bisa ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah

Karena yang bersangkutan sendiri menderita sakit kanker dan beberapa kali menjalani kemoterapi.

Rencana pengajuan penangguhan penahanan, kata Fatimah, karena kliennya perlu mendapatkan perawatan intensif. 

“Nanti kita akan sampaikan terkait ini juga ke penyidik (jaksa), beliau menderita kanker stadium. Klien kami perlu kemoterapi untuk memastikan kesehatannya. Belum lagi rentan daya tahan tubuhnya, rentan kembali terkena penyakit jadi memang butuh perawatan,” pungkas Fatimah. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved