Berita Nasional Terkini

Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya

Cair pada 5 Juni, segera cek penerima dan syarat lengkap bantuan subsidi upah BSU 2025, ini besaran yang diterima

bsu.kemnaker.go.id
BSU 2025 - Tangkapan layar halaman bsu.kemnaker.go.id.Cair pada 5 Juni, segera cek penerima dan syarat lengkap bantuan subsidi upah BSU 2025, ini besaran yang diterima. (bsu.kemnaker.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Cair pada 5 Juni, segera cek penerima dan syarat lengkap bantuan subsidi upah BSU 2025, ini besaran yang diterima.

Kabar baik kembali datang bagi para pekerja bergaji rendah di Indonesia. Pemerintah berencana meluncurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

Program ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 dan dirancang secara lebih selektif serta adaptif dengan situasi pasca-pandemi.

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bukan hal baru di tanah air. Kebijakan ini sebelumnya telah sukses dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pandemi COVID-19 melanda.

Kala itu, BSU menjadi salah satu jaring pengaman sosial andalan, dengan besaran bantuan sebesar Rp600.000 per bulan yang diberikan kepada jutaan pekerja terdampak pandemi.

Baca juga: Cair Mulai Juni 2025, Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Syarat dan Besaran BSU

Kini, di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, program BSU kembali digulirkan sebagai bentuk keberlanjutan dan penyempurnaan dari kebijakan terdahulu.

Namun demikian, sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini yang lebih stabil dibanding masa pandemi, besaran BSU 2025 direncanakan lebih kecil.

BSU 2025 - Terjawab BSU 2025 kapan cair, Cek BSU Ketenagakerjaan Via Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id.(bsu.kemnaker.go.id)
BSU 2025 - Tangkapan layar dari bsu.kemnaker.  Pemerintah berencana meluncurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.. (bsu.kemnaker.go.id)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa anggaran BSU sudah dialokasikan dalam APBN 2025 dan saat ini sedang difinalisasi bersama kementerian/lembaga terkait.

“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid, (besarannya BSU) lebih kecil,” kata Airlangga, dikutip dari Kontan, Minggu (25/5/2025).

Mekanisme penyaluran BSU 2025, lanjut Airlangga, akan diumumkan secara resmi oleh pemerintah dalam waktu dekat, termasuk teknis pencairan, platform pengajuan, hingga lembaga penyalur.

Baca juga: KJP Bulan Juni 2025 Kapan Cair? Info dan Cara Daftar Bantuan Sembako di antriankjp.pasarjaya.co.id

Syarat dan Ketentuan Penerima BSU 2025

Untuk memastikan ketepatan sasaran, program BSU 2025 menetapkan sejumlah syarat penerima, yang sebagian besar merujuk pada kriteria yang digunakan dalam penyaluran BSU masa pandemi.

Berdasarkan penjelasan Menko Airlangga dan referensi dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah syarat penerima BSU:

Syarat Umum BSU 2025:

1.Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pekerja/buruh penerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Apabila bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka batas gaji maksimal adalah sebesar UMP/UMK yang berlaku (dibulatkan ke atas dalam ratusan ribu).

Baca juga: 7 Fakta Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Cair Juni 2025, Besaran BSU dan Syarat Penerima

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Bukan merupakan anggota TNI, Polri, atau ASN.
5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti:

  • Kartu Prakerja
  • Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Dengan persyaratan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa BSU benar-benar diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang belum terfasilitasi program bantuan sosial lainnya.

Besaran BSU

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai bantuan tahun ini lebih kecil.

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi.

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Baca juga: Cara Cek Siapa Saja Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Tanda NIK dan Jadwal Penyaluran

Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi.

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.

Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian. 

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi. 

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Sebagai perbandingan, BSU pernah beberapa kali diberikan selama pandemi Covid-19, yaitu:

Tahun 2020: BSU tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.

Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Tahun 2022: BSU sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

BSU 2025 Bagian dari 6 Insentif Fiskal Nasional

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

 “Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

 Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

 "6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat. Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:

Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).

Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.

Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.

Baca juga: Cair Mulai Juni 2025, Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja, Syarat dan Besaran BSU

Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.

Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah. 

Cara cek BSU Ketenagakerjaan

Cara Cek Bantuan BSU 2022 Lewat BPJS Ketenagakerjaan:

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Cara Cek Bantuan BSU 2022 Lewat Website Kemnaker:

1. Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id/ atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca juga: Jadwal Bantuan Subsidi Upah, Prabowo Gelontorkan BSU untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3,5 Juta

Cara cek penerima BSU 2023 lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi layanan milik PT Pos Indonesia yang bisa memudahkan pelanggan dalam memilih layanan Kantor Pos. Mulai dari cek bantuan hingga mengirim uang.

Adapun cara cek status penerima BSU 2022 melalui aplikasi Pospay:

1. Menyiapkan handphone (HP), lalu unduh Aplikasi PosPay di Play Store.

2. Masuk ke aplikasi dan lakukan registrasi akun. Caranya dengan membuat username, password, memasukkan kode OTP yang dikirim via SMS, serta membuat PIN transaksi.

3. Jika akun berhasil dibuat, masuk ke akun terdaftar dengan cara klik tombol berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan klik logo Kemenaker.

4. Klik "BSU Kemenaker 1" pada bagian "Jenis Bantuan".

5. Kemudian klik "Ambil Foto Sekarang" untuk mengambil foto e-KTP. Apabila sistem tidak bisa memproses foto, bisa ambil ulang foto e-KTP Anda.

6. Masukkan data pribadi.

7. Pastikan data yang diisi sudah benar dan lengkap, lalu klik "Lanjutkan".

8. Dalam aplikasi PosPay akan menampilkan status penerima BSU.

9. Apabila NIK dan data sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, akan muncul QR Code dengan keterangan "Selamat Anda menerima QRCode BSU Kemenaker 1, tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU"

Apabila NIK dan data Anda tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemenaker, muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU". 

Itulah tadi ulasan seputar BSU 2025 kapan cair, cek BSU Ketenagakerjaan via login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/bsu.kemnaker.go.id. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved