Berita Balikpapan Terkini

3 WNA Nigeria Tanpa Dokumen Resmi Dipindahkan ke Rudenim Balikpapan, Tunggu Deportasi

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima pemindahan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Rudenim Jakarta.

Penulis: Zainul | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
WNA NIGERIA - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima pemindahan tiga orang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Nigeria yang sebelumnya ditempatkan di Rudenim Jakarta. Kamis (3/7/2025). Ketiga WNA ini terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN — Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan kembali menerima pemindahan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Nigeria dari Rudenim Jakarta pada Kamis (3/7/2025).

Ketiga deteni berinisial EDC, OE, dan EU tersebut dipindahkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian atas pelanggaran berat yang mereka lakukan.

Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, dalam konferensi pers yang digelar bersama Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menjelaskan bahwa ketiga WNA Nigeria tersebut terbukti melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Mereka tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan visa yang sah saat diamankan.

Baca juga: Rudenim Balikpapan Deportasi 7 WNA Sepanjang 2024, Mayoritas dari Timur Tengah dan Asia

“Ketiganya kami detensi karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Saat ini mereka ditampung di Rudenim Balikpapan sambil menunggu proses deportasi ke negara asal,” ujar Danny Ariana.

Ia menambahkan, pendetensian ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang telah dimulai oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.

Setelah menjalani pemeriksaan awal (BAP), para deteni dipindahkan ke Rudenim Jakarta, namun karena pertimbangan kapasitas dan keamanan, akhirnya dialihkan ke Rudenim Balikpapan.

“Rudenim Balikpapan sebagai salah satu dari 13 rumah detensi di Indonesia memiliki peran strategis dalam menampung dan menangani orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK),” jelasnya.

Baca juga: Rudenim Balikpapan Deportasi Warga Nigeria yang Terbukti Langgar Izin Tinggal di Indonesia

Pemindahan ini merupakan bagian dari hasil Operasi Wira Waspada, sebuah operasi gabungan yang dikoordinasikan oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian di Jakarta.

Operasi ini menyasar warga asing yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau diduga melakukan pelanggaran administratif di wilayah Indonesia.

Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, mengungkapkan bahwa ketiga WNA Nigeria tersebut diamankan karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah saat dilakukan pemeriksaan oleh tim imigrasi.

“Awalnya mereka masuk ke Indonesia kemungkinan dengan dokumen, tetapi saat operasi berlangsung mereka tidak bisa menunjukkan dokumen apa pun. Hal ini jelas melanggar hukum,” terang Slamet.

Baca juga: 3 WNA Filipina yang Diamankan di Berau akan Dipindahkan ke Rudenim Manado

Menurut Slamet, setiap orang asing yang ditahan dalam ruang detensi imigrasi hanya dapat ditahan maksimal tujuh hari.

Jika pemeriksaan belum selesai, maka harus segera dipindahkan ke Rudenim yang memiliki fasilitas penahanan lebih lama.

Karena jumlah deteni asal Afrika di Jakarta cukup tinggi, pihak Rudenim memutuskan untuk menyebar penempatan agar tidak menimbulkan potensi konflik sosial di dalam rumah detensi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved