Penambang Hutan Unmul Ditangkap

Penambang Hutan Unmul Ditangkap, DPRD Kaltim Desak Pengusutan Jaringan Penambang Ilegal

DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LINTAS SEKTORAL - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral penting dilakukan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral penting dilakukan.

Ditreskrimsus Polda Kaltim ditekankannya agar mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk mengungkap jaringan penambang ilegal yang beroperasi di KHDTK Unmul Samarinda.

“Kami minta agar pengusutan tidak berhenti di satu orang. Fakta lapangan menunjukkan ada potensi jaringan,” sebutnya ditemui usai RDP bersama para pihak, Kamis (10/7/2025).

Laporan dari Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul dan pihak pengelola KHDTK jelas menunjukkan dampak nyata dari kerusakan vegetasi akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Kita tidak ingin kasusnya hilang begitu saja,” tegas politisi PAN tersebut.

Baca juga: Usulan Fasilitas Hutan Unmul Samarinda Masuk ke Gubernur Kaltim, Dishut Tunggu Perintah

Menanggapi hal itu DPRD Kaltim melalui Komisi IV dan lintas komisi juga meminta Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan segera menyampaikan hasil penyelidikan dan menindaklanjutinya.

Termasuk menjaga konsistensi data dalam proses penyidikan agar bisa disampaikan juga ke pihak Polda Kaltim.

Kasus perambahan hutan yang menjadi lokasi konservasi dan pendidikan tersebut menjadi sorotan publik setelah kawasan dilindungi berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020 dijarah penambang batubara ilegal.

Sekitar 3 hektar lebih, area ini rusak akibat perambahan yang dilakukan oleh penambang.

Darlis meminta Polda Kaltim bisa bekerjasama memperluas pengembangan kasus dengan memanfaatkan temuan dari Gakkum.

Baca juga: Fakta–fakta Penyelidikan dan Penyidikan Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul Samarinda

Ia juga maklum, Gakkumhut tidak menetapkan tersangka atas temuan dari fakta penyelidikan dan penyidikan yang sudah dipaparkan.

Keduanya memiliki ruang lingkup kerja berbeda.

Menanggapinya Polda Kaltim fokus pada kasus mineral dan batubara (minerba), sementara Gakkumhut pada kehutanan dan lingkungan.

“Berdasarkan data Gakkum yang kita lihat ada 5 orang saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka, nah itu kita minta jadi database Polda untuk melanjutkan pengembangannya,termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” jelasnya.

Darlis juga menekankan terkait dukungan Pemprov Kaltim terhadap pengelolaan KHDTK yang mesti ditingkatkan, sebagaimana telah disepakati dalam rapat gabungan 5 Mei 2025 lalu.

Baca juga: BREAKING NEWS: 1 Pelaku Penambang Kawasan Hutan Unmul Samarinda Ditangkap, Diungkap saat RDP

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved