Penambang Hutan Unmul Ditangkap

Penambang Hutan Unmul Ditangkap, DPRD Kaltim Desak Pengusutan Jaringan Penambang Ilegal

DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LINTAS SEKTORAL - Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi sekaligus pimpinan rapat dengar pendapat (RDP) terkait KHDTK Unmul Samarinda menekankan kerjasama lintas sektoral penting dilakukan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Dimana terkait sarana dan prasarana untuk peningkatan penjagaan dan patroli dikawasan ini.

“Pemprov juga jangan cuma diam. Harus ada dukungan nyata ke pengelola KHDTK Fahutan Unmul. Realisasi dukungan ini wajib dimasukkan dalam program Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Sementara itu, Polda Kaltim sudah resmi menetapkan Rudini bin Sopyan (inisial R bin S) sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di kawasan konservasi pendidikan tersebut.

Setelah empat bulan sejak kasus perambahan ini diselidiki dan disidik oleh jajaran Polda serta Gakkumhut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata menekankan bahwa fakta penyidikan menemukan R bin S ialah orang yang berkegiatan menambang batubara secara ilegal di kawasan KHDTK Unmul.

Baca juga: Kasus Tambang Ilegal di Hutan Unmul, DPRD Kaltim Minta Pemodal dan Otak Utama Diungkap

Tersangka, lanjut AKBP Meilki, melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Ia juga dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Ancaman atas tindakannya yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Ia juga menegaskan pihaknya tengah mengembangkan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Rencana tindak lanjut pihaknya adalah melengkapi berkas perkara, melakukan pengembangan pelaku lain dengan mengumpulkan alat bukti tambahan, dan segera melimpahkan berkas ke Kejati Kaltim (tahap I).

“Kita sudah menetapkan tersangka untuk kasus ini berinisial R, perannya sebagai orang yang mempunyai inisiatif dan pemodal di kasus ini, sebagai penambang, kita akan terus lakukan proses pengembangan,” tukas mantan Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved