Berita Kaltim Terkini

Walk Out dari Rapat Kamus Pokir RKPD Kaltim 2025, Abdulloh Soroti Minimnya Ruang Aspirasi Rakyat

Rapat finalisasi Kamus Usulan Aspirasi Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) dalam RKPD Kaltim 2025 (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dinilai tak efektif.

|
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PILIH WALK OUT - Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh yang juga anggota pansus pokir RKPD 2025 sampaikan alasan walk out atau meninggalkan ruang rapat membahas finalisasi kamus usulan pokit dewan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

“Mau direvisi karena ada kamus, padahal tanpa ada kamus juga tak masalah. Terlalu berbelit-belit. Diatur sana-sini, mending saya keluar daripada ikut dalam proses yang tidak efektif,” tandasnya.

Rapat Paripurna ke–23 Anggota Fraksi Golkar Interupsi Terkait finalisasi Pokir, Termasuk Abdulloh

Tiga anggota fraksi Golkar termasuk Abdulloh sebelumnya sempat menginterupsi Paripurna ke-23 DPRD Kaltim, Senin 14 Juli 2025.

Baca juga: DPRD Kaltim Teliti Program Prioritas Pemerintah di RPJMD 2025-2030

Dalam agenda paripurna tersebut, pembahasan sebetulnya bukan terkait kamus usulan pokir RKPD 2025.

Namun demikian, Sarkowi V Zahry, Salehuddin dan Abdulloh dari Fraksi Golkar menginterupsi paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel.

Mereka buka menginterupsi terkait pandangan umum fraksi-fraksi tentang dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah disidangkan, yakni terkait pendidikan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Ketiganya menginterupsi terkait agenda paripurna ke-24 selanjutnya, yang membahas laporan pansus terkait kamus usulan pokir RKPD 2025.

Sarkowi V Zahry pertama kali angkat bicara,  dua poin disampaikannya.

Pertama tentang raperda penyelenggaraan pendidikan yang tengah dibahas dalam paripurna, khususnya soal norma hukum di draft regulasi agar sejalan dengan program unggulan yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur, Rudy- Mas’ud–Seno Aji.

Maksud Sarkowi, raperda pendidikan dengan Pergub Gratispol yang ada mesti dibahas lebih jauh, apakah masuk dalam substansi perda ini atau tidak.

Poin kedua Sarkowi, terkait pokir DPRD di APBD Perubahan 2025.

Baca juga: Bankeu Hingga Hibah Ditiadakan di APBD-P, Ini Penjelasan DPRD dan Pansus Pokir 2025

Rapat terakhir antara pansus pokir dengan TAPD belum sepakat, karena ada beberapa kesepakatan yang tak terakomodasi.

“Hasil kerja pansus akan tetap diakomodasi atau perumusannya mengacu kumpulan usulan pokir sebelumnya,” sebutnya.

Kemudian, Salehuddin juga menginterupsi, terkait rancangan dan prioritas anggaran belum disetor TAPD ke dewan.

Tentu ini bisa menjadi pembahasan di dewan agar mencermati rencana kerja penganggaran internal DPRD sendiri atau Sekretariat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved