Ibu Kota Nusantara

Masyarakat Sipil Desak Audit Tambang Sekitar IKN Usai Skandal Batu Bara Ilegal Terungkap

Skandal tambang ilegal batu bara di kawasan IKN dan Tahura Bukit Soeharto kembali membuka borok lemahnya pengawasan sektor pertambangan.

HO/POLDA KALTIM
TAMBANG ILEGAL - Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap praktek tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto KM 48, Samboja. Skandal tambang ilegal batu bara di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Taman Hutan Raya atau Tahura Bukit Soeharto kembali membuka borok lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kalimantan Timur (Kaltim). (HO/POLDA KALTIM) 

Ia juga menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim saat berhadapan dengan korporasi tambang, terutama yang beroperasi secara ilegal.

Baca juga: Polda Kaltim Ungkap Kasus Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, 12 Saksi Sudah Diperiksa

"Kasus ini juga menjadi bukti lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di Kaltim ketika berhadapan dengan korporasi industri tambang yang melanggar hukum, apalagi yang ilegal. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim, Pemerintah Daerah, Otorita IKN, dan Instasi Penegakan Hukum (Gakkum) lainnya, jangan sampai publik berburuk sangka ada apa-apanya hingga Bareskrim Polri yang baru bisa mengungkap masalah ini,” sambungnya.

Terkait pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia bahwa Kementerian hanya mengawasi tambang berizin, Buyung menyebut hal itu justru menunjukkan ketidakmampuan negara.

“Yang perlu dicatat, kasus ini juga melibatkan dokumen resmi dari perusahaan pemegang IUP sebagai salah satu syarat pengiriman. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batubara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP, padahal sebenarnya berasal dari kegiatan illegal mining.” tegasnya.

Selain itu, Azil juga kembali mendesak Kementerian ESDM untuk memperbaiki sistem pengawasan minerba, termasuk deteksi dini dan digitalisasi pemantauan.

Baca juga: 3,6 Hektare Lahan Warga Diduga Diserobot Tambang Ilegal, DPRD Kukar Turun Tangan

“Mengingat aktivitas penambangan ilegal ini diduga sudah terjadi sejak 2016 di kawasan konservasi. Menjadi tanda tanya besar, apakah ini bentuk lain ‘pembiaran’?” tanya Azil.

Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Izin Pertambangan (IP) di sekitar IKN dan diberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang terbukti memalsukan dokumen.

Azil juga mendorong peningkatan transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, serta penguatan verifikasi lapangan.

Selain itu, ia juga menyoroti belum efektifnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Liar yang dibentuk oleh Otorita IKN bersama aparat penegak hukum.

Baca juga: Menteri Kehutanan akan Tindak Tambang Ilegal di KHDTK Universitas Mulawarman

"Satgas ini tampaknya belum efektif dalam mendeteksi atau menghentikan operasi ilegal skala besar seperti yang baru terungkap ini, yang telah berlangsung sejak 2016, sebelum pembentukan Satgas sekalipun," ujarnya.

Menurutnya, juga menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap implementasi Satgas, termasuk koordinasi lintas lembaga dan capaian nyata di lapangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved