Beritra Mahulu Terkini

PT SAA Klaim Punya Dasar Hukum Kuat Garap Lahan di Kampung Tri Pariq Makmur Mahulu

PT SAA menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Mahakam Ulu, dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum.

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PENGELOLAAN LAHAN - PT Setia Agro Abadi (SAA) pada Kamis (18/7/2025) menanggapi isu terkait pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG – PT Setia Agro Abadi (SAA) menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Mahakam Ulu, dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (18/7/2025), pihak perusahaan menyebutkan bahwa penggarapan lahan tersebut telah melalui proses hukum yang sesuai dan berada dalam cakupan perizinan yang lengkap.

“Lokasi tersebut berada dalam Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan (IUP), telah dibebaskan secara patut menurut hukum, dan lahannya sudah mendapatkan izin HGU,” jelas perwakilan PT SAA Mahulu.

Perusahaan juga memastikan bahwa lahan seluas 500,26 hektare yang saat ini dikelola memiliki status legal dan berada dalam skema kemitraan dengan masyarakat setempat.

Baca juga: Hendrikus Jalaq Ajak PT SAA Mahulu Selesaikan Sengketa Lahan Secara Damai dan Musyawarah

“Kami menegaskan bahwa penggarapan ini sah secara hukum dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

PT SAA Mahulu menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian menjalin kemitraan dengan pihak perusahaan melalui perjanjian tali asih.

“Catatan pentingnya, lahan tersebut merupakan hibah dari Kampung Matalibaq kepada masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, yang kemudian dimitrakan kepada kami,” ungkap perwakilan perusahaan. 

Sumber Nafkah Utama

Konflik lahan antara warga Mahakam Ulu dan perusahaan PT SAA Mahulu, Provinsi Kalimantan Timur masih terus berproses, belum ada titik terang.

Baca juga: Pemkab Mahakam Ulu Bentuk Tim Pansus untuk Mediasi Konflik Lahan Warga dan PT SAA

Warga Kampung Tri Pariq Makmur, Mahakam Ulu yang mayoritas petani dan pekebun, mengklaim telah kehilangan lahan produktif mereka akibat dugaan adanya penggusuran lahan.

Hendrikus Jalaq, Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, menyebutkan bahwa tanah tersebut adalah sumber nafkah utama masyarakat.

"Kalau tanah diambil, bagaimana kami bisa bertani. Ini menyangkut hidup orang banyak," ujarnya, Jumat (11/7/2025) di Mahakam Ulu

Menurutnya, dugaan penggusuran sudah terjadi beberapa tahun lalu, namun meningkat kembali sejak April tahun ini.

Dalam seminggu terakhir, unit perusahaan kembali masuk dan sempat dihentikan selama tiga hari oleh warga.

Baca juga: 2 Pekerja PT SAA Mahulu Jadi Tersangka Kasus Penggelapan Dalam Jabatan, Kini Ditahan Polisi

"Pihak perusahaan mengancam akan kembali menggarap jika tak ada penyelesaian," jelas Hendrikus.

Ia menegaskan bahwa warga bukan anti-pembangunan, tapi ingin keadilan atas tanah milik mereka.

"Kami punya sertifikat dan dokumen lengkap," tambahnya.

Hendrikus berharap agar konflik diselesaikan seadil mungkin, tanpa memihak.

"Masyarakat butuh tanah itu untuk bertahan hidup, bukan untuk spekulasi," tutupnya dengan nada tegas.

Baca juga: Dewan Adat Mahulu akan Rancang Perda Bersama Pemerintah, Tegaskan Tanah Adat adalah Milik Rakyat

Membentuk Pansus

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani konflik lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemerintah kampung dan kecamatan sebagai bentuk keseriusan penyelesaian konflik secara adil dan damai.

Hendrikus Jalaq, Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, menyatakan bahwa Tim Pansus akan fokus mengkaji data dan bukti secara objektif.

"Pansus akan cari tahu siapa yang benar-benar punya hak atas tanah itu," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Perpres Percepatan IKN Kaltim Dikritik Gara-gara Tak Singgung Tanah Adat Bersejarah hingga Makam tua

Menurut Hendrikus, warga telah menyiapkan sertifikat, peta wilayah, dan berbagai dokumen legal lainnya sebagai bukti kepemilikan yang sah. Semuanya kini tengah dikumpulkan untuk ditelaah oleh tim yang ditunjuk pemerintah.

"Semua bukti sedang dikumpulkan. Kami ingin masalah ini selesai secara adil," tegasnya.

Hendrikus juga menyampaikan bahwa dari sisi progres, pihaknya telah melakukan komunikasi resmi dengan Pemkab.

“Untuk progres, kita sudah menyurati Bupati dan Ketua Tim Pansus untuk menangani masalah ini secepatnya, dan semuanya mendapat respon cepat dari Pemda. Sekarang tinggal menunggu waktu mediasi saja lagi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah sebagai solusi utama dalam menyelesaikan sengketa ini. 

Baca juga: Puan Sentil Pemerintah soal Proyek IKN di Kaltim, dari Anggaran hingga Sengketa Tanah Adat

Ia mengajak PT SAA agar kooperatif dan menghindari tindakan sepihak di lapangan, seperti pengoperasian alat berat sebelum ada kesepakatan.

“Kami ingin dialog, bukan konflik. Musyawarah mufakat adalah jalan terbaik. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang,” katanya.

Masyarakat berharap kehadiran Tim Pansus tidak hanya menjadi simbol perhatian, tapi juga membawa hasil nyata yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved