Berita Samarinda Terkini

Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone

Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
NARKOBA - Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu. Peredaran itu diduga dikontrol menggunakan handphone. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Saat ini, AC telah menjalani sekitar 1 tahun 9 bulan dari total hukumannya. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda, AC sebelumnya ditahan di Polresta Samarinda, Rutan Kelas I Samarinda, dan Lapas Narkotika di Bayur.

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis dalam 6 Kasus Narkoba

“Di sini (Lapas Kelas IIA Samarinda), AC baru satu bulan, dan alasan pemindahan karena penanganan over kapasitas di Lapas (Lapas Narkoba di Nayur),” ujarnya.

Ia juga mengatakan Napi (AC) yang terlibat akan memberikan hukuman disiplin penahanan ruang khusus serta pencabutan remisi napi tersebut.

“Intinya kami, Lapas Kelas II A Samarinda selalu komitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan dalam penyelahgunaan narkoba maupun handphone di dalam Lapas,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved