Berita Samarinda Terkini
Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone
Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Amelia Mutia Rachmah
Saat ini, AC telah menjalani sekitar 1 tahun 9 bulan dari total hukumannya. Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Samarinda, AC sebelumnya ditahan di Polresta Samarinda, Rutan Kelas I Samarinda, dan Lapas Narkotika di Bayur.
Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2025, Polsek Balikpapan Selatan Tangkap Residivis dalam 6 Kasus Narkoba
“Di sini (Lapas Kelas IIA Samarinda), AC baru satu bulan, dan alasan pemindahan karena penanganan over kapasitas di Lapas (Lapas Narkoba di Nayur),” ujarnya.
Ia juga mengatakan Napi (AC) yang terlibat akan memberikan hukuman disiplin penahanan ruang khusus serta pencabutan remisi napi tersebut.
“Intinya kami, Lapas Kelas II A Samarinda selalu komitmen untuk terus berupaya melakukan pencegahan dalam penyelahgunaan narkoba maupun handphone di dalam Lapas,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Satresnarkoba Polresta Samarinda
narkoba
Lapas Kelas II A Samarinda
Kapolresta Samarinda
TribunKaltim.co
| Diduga Over Dosis Usai Tenggak Miras Plus Ineks, LC di Samarinda Tewas |
|
|---|
| Alasan Wanita Jakarta Mau jadi Guru di Sekolah Rakyat Samarinda, Kini Curhat Susah Air |
|
|---|
| Walikota Samarinda Tegaskan Probebaya Sukses Terapkan Swakelola Murni hingga Ratusan Miliar |
|
|---|
| Tipu Daya Wajah Memelas Berujung Penggelapan Motor, Dua Pelaku Diringkus Polsek Samarinda Kota |
|
|---|
| Dishub Samarinda Pastikan Andalalin Pasar Pagi Segera Terbit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250802_Narapidana_Narkoba_Polresta_Samarinda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.