Berita Samarinda Terkini

Napi Lapas kelas II A Samarinda Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Handphone

Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
NARKOBA - Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu. Peredaran itu diduga dikontrol menggunakan handphone. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda ungkap tiga kasus tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan total barang bukti 2,7 kg sabu.

Dari tiga kasus narkoba yang berhasil diungkap, salah satunya merupakan jaringan lintas kota yang dikendalikan seorang narapidana lapas kelas II A Samarinda yang berinisial AC.

 Napi tersebut diketahui sudah tiga kali mengedarkan sabu selama hidupnya dalam jeruji besi.

500 gram sabu milik napi tersebut berhasil diungkap saat hendak diantar ke seorang berinisial EF yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"EF mengaku sudah pernah melakukan transaksi dengan AC sebanyak tiga kali, dan itu selalu menggunakan joki dengan orang berbeda. Dan AC juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan tersangka, namun karena berstatus WBP, maka penahanan dilakukan di lapas," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

Baca juga: 94 Orang Penguna Narkoba di Samarinda Diamankan BNNP Kaltim

Hendri, menyebutkan bahwa AC menggunakan alat komunikasi berupa ponsel android untuk melancarkan aksinya di dalam lapas.

"Jadi komunikasinya menggunakan ponsel android. Karena adanya keterlibatan dari WBP ini, kami berkoordinasi ke pihak lapas, tentunya ada sinergi antara kedua instansi, mereka juga turut membantu dalam melakukan langkah awal, mengamankan AC serta menyita ponsel yang digunakan si AC," pungkasnya.

"FA mengaku sudah pernah melakukan transaksi dengan AC sebanyak tiga kali, dan itu selalu menggunakan joki dengan orang berbeda. Dan AC juga sudah dilakukan pemeriksaan, dan ditetapkan tersangka, namun karena berstatus WBP, maka penahanan dilakukan di lapas," terangnya.

Sementara dua kasus lainnya yaitu seorang tersangka MY ditangkap saat membawa sabu dari kilo 16 Balikpapan dengan tujuan seseorang berinisial So di Kota Samarinda.

Kasus lain tersangka IS yang merupakan seorang kurir, istri dari seorang bandar sabu di kota Samarinda. Dari rumahnya polisi berhasil menyita 369 poket sabu. Sementara sang suami masih dalam pengejaran oleh pihak Kepolisian.

Baca juga: Polresta Samarinda Gagalkan Sabu 2,7 Kg, Kurir Lintas Kota Asal Balikpapan Ditangkap

Sementara itu, Kepala Lapas kelas 2 A Samarinda mengatakan pengungkapan Kasus tersebut merupakan hasil kerjasama dengan pihak kepolisian dan lapas untuk membongkar peredaran narkoba.

“Kami kalau ada pengungkapan tentu akan memfasilitasi, apa yang menjadi proses penyelidikan dari kepolisian di dalam Lapas. Dan setelah mendapatkan informasi pun saat itu juga langsung mengamankan AC bersama dengan alat komunikasi yang digunakan,” ungkap Sukardi

AC, Napi bersangkutan juga telah dimintai keterangan terkait asal usul handphone yang dimiliki napi tersebut.

“Ya lagi-lagi dari investigasi yang kami lakukan secara internal bahwa handphone didapat dari WBP yang telah bebas sepekan sebelum penangkapan. Jadi, ya kondisinya memang seperti itu, dan kami akui kecolongan,” katanya.

Sukardi menjelaskan bahwa AC adalah terpidana yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena kasus narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved