Demo Tolak UU Cipta Kerja

Daftar 9 Mahasiswa yang Diamankan oleh Pihak Polresta Samarinda dalam Unjuk Rasa Tolak Omnibus Law

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMO TOLAK UU OMNIBUS LAW - Untuk kesekian kalinya aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (MAHAKAM)kembali menggelar demontrasi menuntut Pemerimtah mencabut UU Cipta Kerja atau UU Omnibus Law di Halaman Kantor DPRD Kalimantan Timur, Kota Samarinda pada Kamis (5/10/2020). Mahasiswa membakar ban dan berorasi di halaman gedung wakil rakyat ingin masuk menduduki gedung wakil rakyat. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRSETYO

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Gabungan organisasi mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) kembali melakukan aksi unjuk rasa, Jumat (6/11/2020) siang.

Para mahasiswa ini menuntut agar pihak kepolisian segera melepaskan kesembilan mahasiswa yang diamankan saat Aksi, Kamis (5/11/2020) kemarin di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Jika tidak dibebaskan maka pihaknya akan menyerukan ke seluruh mahasiswa di berbagai daerah untuk melakukan aksi serupa mendesak pihak Polresta Samarinda melepaskan kesembilan mahasiswa tersebut.

"Jika tidak dibebaskan dalam waktu 1x24 jam, maka kami akan kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa di berbagai daerah," ucap humas aksi Yohanes Richardo Nanga.

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Untuk melakukan desakan terhadap tindakan yang tidak terpuji. 

"Yang sama sekali tidak menggunakan cara-cara humanisme," kata Nanga.

Selain itu ada empat tuntutan mahasiswa kepada pemerintah maupun pihak Polresta Samarinda.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Keempat poin tersebut antara lain:
1. Cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja
2. Hentikan segala bentuk represifitas, intimidasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap gerakan rakyat.
3. Bebaskan 9 kawan kami yang ditahan di Polres, jika tidak maka kami akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi
4. Kami menyerukan aksi besar besaran, mengepung Kota Samarinda dengan mengajak banyak masyarakat, kami akan melumpuhkan Kota Samarinda dengan demonstrasi jika kawan kami tidak dibebaskan.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Aksi Anarkis Saat Demo Menolak UU Cipta Kerja

Berita sebelumnya. Demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (5/11/2020) kemarin berakhir ricuh dan anarkis.  Demonstran merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam.

Jajaran Polresta Samarinda mengamankan 9 orang  yang diduga melakukan tindakan anarkis, merusak fasilitas umum dan membawa senjata tajam pada aksi yang berakhir dengan dibubarkannya massa aksi.

Baca juga: Orasi dalam Aksi Demonstrasi, Sri Bintang Pamungkas Serukan Kembali ke UUD 1945 Asli

Baca juga: NEWS VIDEO Unjuk Rasa Pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja Kembali Ricuh di Depan Kantor DPRD Kaltim

Bertempat di gedung vicon lantai tiga, Polresta Samarinda Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, pada hari ini (6/11/2020).

Dipimpin Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, didampingi Wakapolresta Samarinda AKBP Dedi Agustono dan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, sedang berjalan press release terkait diamankannya masa aksi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Beginilah Tujuan Pembentukan Undang-undang Ini

Baca Juga: Pengamanan Ketat Diterapkan Polres Kubar dalam Debat Publik Malam Pilkada Mahulu

Baca Juga: Komisi II DPR Beberkan UU Cipta Kerja Bisa Hilangkan Praktik Kotor dalam Mengurus Perizinan

Kombes Pol Arif Budiman, saat ini sedang membeberkan bukti-bukti rekaman massa aksi berbuat anarkis didepan awak media.

Nama-nama mahasiswa yang ditahan

Berikut nama 9 mahasiswa yang diamankan pihak Kepolisian sejak Kamis kemarin dari sumber Aliansi Mahakam:

1. Dodi
2. Dian Ruslan ( UMKT )
3. Ayas Ferniaga ( UMKT )
4. rizky (Mahasiswa umkt)
5. Wisnu Juliansyah (Unmul)
6. Dion (Widyagama)
7. Bagus Arif Maulana (GMNI Samarinda)
8. Pradana Putra Pangestu (Untag Samarinda)
9. Firman Ramadani (Polnes Samarinda).

(Tribunkaltim.co/Jino Prayudi Kartono)


Berita Terkini