Ormas Terlarang, Polresta Berencana ke Basis Markas FPI Samarinda di Jalan Gerilya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JUMPA PERS - Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman ditemui hari ini, Kamis (31/12/2020) di Mako Polresta Samarinda.

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, angkat bicara mengenai pembubaran Ormas FPI di Indonesia. 

Pembubaran organisasi masyarakat ( Ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan M Rizieq Syihab pada 30 Desember 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)

Ditandatangani oleh enam pejabat tinggi yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme

Baca juga: Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar

Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam

Juga ada Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Pelarangan berbagai bentuk atribut maupun kegiatan FPI sudah pasti berimbas pada pimpinan-pimpinan cabang dibeberapa daerah agar mengikuti aturan.

Dalam kesempatannya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui pada press rilis tahunan yang digelar hari ini (31/12/2020) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Menjelaskan, berkaitan dengan pembubaran FPI yang sudah jelas dikemukakan oleh Menko Polhukam, ia mengaku mendapat atensi agar melakukan penertiban serta menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah

Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

"Tadi pagi juga saya melaksanakan video conference (vicon) dengan bapak Kapolda Kaltim, dan beliau tegas mengatakan tidak ada atribut-atribut FPI terutama di Kota Samarinda," jelasnya.

Hal ini dipastikan dilakukan, saat jajaran Polresta Samarinda nantinya akan mendatangi langsung ke markas FPI yang berbasis di Jalan Gerilya, Kota Samarinda.

Komunikasi secara persuasif akan dilakukan, guna tidak ada kesan bahwa aparat bertindak semena-mena terhadap para anggota organisasi FPI ini.

Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang

Baca juga: Komnas HAM Beber Bukti Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Proyektil Hingga Rekaman CCTV Jadi Petunjuk

Terlebih aturan terbaru yang mengatur sudah betul-betul sangat jelas.

"Itu nanti kita pastikan, dari TNI-Polri dan Satpol PP akan mendatangi tempat-tempat yang ada (baliho) ataupun bekas markas FPI. Semalam, kita datangi kosong (tidak ada aktifitas), kita akan tetap maksimalkan atau menindaklanjuti apa yang menjadi atensi pimpinan yakni bapak Presiden untuk menjaga kondusifitas," tegas Kombes Pol Arif Budiman.

Ia pun menyinggung, daerah lain juga sudah melakukan hal sama, menurunkan baliho, dan mensosialisasi agar tidak ada kegiatan apapun.

Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana

Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?

Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru

Kapolsek jajaran yang hadir dalam press rilis, juga diminta secara persuasif dan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat.

Dimana ada markas FPI di wilayahnya, maka Polsek itulah yang bertanggungjawab, dan tetap akan dilakukan backup oleh Polresta Samarinda tentunya.

"Kapolsek juga saya atensi hari ini harus ada hasilnya," sebut Kombes Pol Arif Budiman.

Di tempat terpisah. Santer diberitakan bahwa salah satu organisasi masyarakat atau ormas bernama Front Pembela Islam ( FPI ) dibubarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. 

Semenjak pembubaran itu, Polresta Balikpapan bersama jajaran TNI dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap sejumlah baliho FPI di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur. 

"Penertiban sendiri kemarin kita sudah turunkan beberapa baliho yang memang ada balihonya tentang FPI. Kita sudah turunkan dengan Pol PP dan TNI ya," ucap Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, Kamis (31/12/2020).

Tidak hanya itu, pihaknya pun juga memberi imbauan untuk tidak membuat atribut maupun aktivitas yang mengatasnamakan FPI tersebut.

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme

Baca juga: Satlantas Polresta Balikpapan Fokus di Lapangan Merdeka Saat Malam Pergantian Tahun

Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Polresta Balikpapan Pastikan Tidak Ada Izin Keramaian

Sehingga apabila kemudian hari ditemukan, maka Polresta Balikpapan akan melakukan pembubaran dan memproses sesuai regulasi yang berlaku.

"Dan saya akan mencari pasal-pasal yang pas memang untuk menjerat secara hukum. Karena ini betul-betul dilarang dan tidak boleh," tambahnya.

Sehingga ia pun memastikan bahwa kelak di Kota Balikpapan tidak ada lagi kegiatan maupun atribut FPI yang berseliweran di kota minyak.

"Surat Keputusan Bersama Menteri, saya kira, kita harus patuhin itu. Saya himbau kepada masyarakat supaya betul-betul di indahkan, supaya kondisi aktifitas kita di Kota Balikpapan ini tetap terjaga," tegasnya.

Baca juga: Perintah Habib Rizieq Shihab Usai FPI Dibubarkan Pemerintah! Berikut 4 Pusaran Kasus Menimpa HRS

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme

Baca juga: FPI Dilarang, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang, Pimpinan FPI Tolak Tandatangan

Saat disinggung mengenai gejolak protes dari anggota FPI sendiri, Kombes Pol Turmudi menyebutkan bahwa pantauannya sejauh ini aman.

Sehingga, menurutnya, tidak perlu ada yang dikhawatirkan bagi masyarakat Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pascapembubaran Ormas FPI. 

Secara De Jure, FPI Telah Bubar

Berita sebelumnya. Pengumuman penghentian kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD sebut FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Terjawab, Polisi Temukan Unsur Provokasi di Baliho Revolusi Ahlak Habib Rizieq, Dukung Pangdam Jaya

Baca juga: Staf Kedubes Jerman yang Datang ke Markas FPI tak Boleh Lagi Menginjak Indonesia

Baca juga: UPDATE! Komnas HAM Periksa 30 Lebih Polisi, Selidiki Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Apa Hasilnya?

Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

Baca juga: Kasus Berlapis Timpa Habib Rizieq, Chat Mesum Diduga Bos FPI dengan Firza Husein Dilanjutkan Polisi

Baca juga: Beber 3 Agenda Reuni Akbar, Ketua PA 212 Juga Singgung Skenario di Balik Pencekalan Riziq Shihab

Baca juga: Akhirnya Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dari PT Jasa Marga, Kematian Laskar Khusus FPI Terkuak?

Baca juga: Sweeping di Balikpapan, Dishub Temukan Pengendara yang Semua Surat Kendaraannya Mati

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Baca juga: FPI Kukuh Kasus Habib Rizieq Contoh Kriminalisasi Ulama Era Jokowi, Azis Bantah Pendapat Mahfud MD!

Baca juga: Sorot Lahan Pesantren FPI Ferdinand Hutahaean Disorot Netizen, Gurun Sahara di Arab, Ada Klarifikasi

Baca juga: Berlapis, Habib Rizieq Kini Jadi Tersangka Bareskrim, Kasus Baru Bos FPI, Bukan Kerumunan Petamburan

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Idam Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Tak Terdaftar di Kemendagri

Usai dilantik menjadi Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat suara tentang Front Pembela Islam ( FPI ).

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menganggap FPI sudah tak ada lagi sekarang.

Pasalnya organisasi ini sudah tak terdaftar di Kemendagri.  

Dilansir TribunWow.com Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Baca juga: Terjawab Alasan Menteri Agama Gus Yaqut Lindungi Syiah & Ahmadiyah Indonesia, Ucapkan Selamat Natal

Baca juga: SEDERET FAKTA Menteri Agama Yaqut Cholis Choumas, Gagal Jadi Bupati, Kritik Kerumunan Habib Rizieq

Baca juga: Profil Gus Yaqut, Menteri Agama Baru Kabinet Jokowi, Panglima Tertinggi Banser NU, Keponakan Gus Mus

Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.

"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).

"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.

Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.

"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.

Baca juga: Tak Tinggal Diam, Aziz Yanuar Sorot Kewenangan Kompolnas yang Rilis 37 Anggota FPI Terkait Teroris

Baca juga: VIRAL! PTPN VIII Somasi Pesantren Habib Rizieq, Dari Balik Penjara Imam FPI: Kami Tak Merampas Tanah

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI Mengundurkan Diri Jadi Saksi, Bareskrim Polri: Itu Diperbolehkan Secara Hukum

Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.

Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.

Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.

Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.

Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tanggapi Status FPI, Yaqut Qoumas Tidak Akui Keberadaannya: Tak Terdaftar di Kemendagri, https://wow.tribunnews.com/2020/12/27/tanggapi-status-fpi-yaqut-qoumas-tidak-akui-keberadaannya-tak-terdaftar-di-kemendagri?page=all.

(Tribunkaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy)


Berita Terkini