Berita DPRD Balikpapan
Legislatif Susun Raperda Baru, Atasi Kesenjangan Hunian di Balikpapan
Ketimpangan hunian akibat topografi perbukitan membuat DPRD Balikpapan bergerak merumuskan Raperda baru.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Ringkasan Berita:
- DPRD Balikpapan menyusun Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman untuk mengatasi ketimpangan hunian yang muncul karena pengembang menguasai lahan datar.
- Raperda akan menjadi panduan induk pembangunan hunian 5–10 tahun ke depan.
- Pembahasan pasal menunggu masukan teknis dari berbagai OPD agar regulasi bersifat aplikatif, komprehensif, dan mampu menciptakan permukiman Balikpapan yang adil dan berkelanjutan.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Topografi perbukitan Balikpapan mendorong DPRD menyusun aturan baru untuk menata ulang permukiman yang timpang.
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman tengah dibahas untuk mengatasi ketimpangan akses hunian antar kalangan ekonomi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa kondisi geografis menjadi faktor utama munculnya regulasi ini.
Dari total wilayah seluas 500 kilometer persegi, hanya sebagian kecil lahan yang memenuhi syarat sebagai kawasan hunian ideal.
Baca juga: DPRD Balikpapan Desak OPD Tuntaskan Program Sebelum Waktu Habis
"Pengembang menguasai lahan datar, sedangkan warga berpenghasilan rendah tinggal di area rawan longsor dan banjir, sehingga perlu kebijakan tegas," ungkapnya.
Raperda ini menempatkan redistribusi kawasan permukiman sebagai agenda utama.
Andi menekankan bahwa dokumen tersebut akan berfungsi sebagai panduan induk yang melengkapi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ada sebelumnya.
Proyeksi kebijakan ini membidik rentang waktu lima hingga sepuluh tahun mendatang.
Baca juga: Modernisasi Damkar, DPRD Balikpapan Usul Pengadaan Skylift per Kecamatan
Tujuannya agar pembangunan perumahan terencana dan selaras dengan daya dukung lingkungan.
"Dokumen ini menjadi rujukan wajib bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan kawasan hunian, bukan sekadar aturan pelengkap," tegasnya.
Visi mengembangkan Balikpapan sebagai forest city menjadi filosofi yang mendasari penyusunan Raperda ini.
Konsep tersebut menuntut keseimbangan antara ekspansi infrastruktur dengan pelestarian ruang hijau dan fungsi ekologis kota.
Baca juga: RIPPDA Jadi Fokus Utama dalam Propemperda 2026 DPRD Balikpapan
Andi menjelaskan bahwa regulasi ini tidak terbatas pada standar teknis bangunan semata.
Cakupannya meluas hingga tata kelola lahan, upaya konservasi, dan strategi mitigasi bencana alam.
"Raperda ini dirancang untuk menyeimbangkan kebutuhan hunian dan kelestarian lingkungan agar pembangunan tetap berkelanjutan," paparnya.
Tahap pembahasan saat ini masih menunggu hasil koordinasi dari berbagai organisasi perangkat daerah.
Baca juga: DPRD Balikpapan Minta Pemkot Atur Ulang Proyek Drainase agar Tak Rugikan Warga
Sejumlah dinas, termasuk Perkim, PU, Kesehatan, dan BPBD, kini mengonsolidasikan masukan teknis.
Andi menegaskan pentingnya sinkronisasi antarinstansi agar regulasi yang lahir bersifat aplikatif dan komprehensif.
Pembahasan pasal demi pasal baru akan dimulai setelah seluruh masukan teknis terkumpul.
"Raperda ini harus benar-benar diterapkan agar permukiman Balikpapan menjadi lebih adil, aman, dan berkelanjutan," pungkasnya. (*)
| DPRD Balikpapan Desak OPD Tuntaskan Program Sebelum Waktu Habis |
|
|---|
| Modernisasi Damkar, DPRD Balikpapan Usul Pengadaan Skylift per Kecamatan |
|
|---|
| Stimulus PBB P2 Berhasil, DPRD Balikpapan: Target Pajak Hampir Tercapai |
|
|---|
| RIPPDA Jadi Fokus Utama dalam Propemperda 2026 DPRD Balikpapan |
|
|---|
| Bapemperda Balikpapan Ubah Arah Legislasi, Fokus pada Dampak Nyata Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251113_Ketua-Bapemperda-DPRD-Balikpapan-Andi-Arif-Agung-tengah-atur-ulang-aturan-pemukiman.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.