Berita Nasional Terkini

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Santai, Rismon Sianipar Siap Gugat Polri Rp126 Triliun

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA
TERSANGKA IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Dia menjadi tersangka dengan tujuh orang lainnya termasuk ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.(TRIBUNNEWS.COM/REYNAS ABDILA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua nama yang selama ini vokal dalam isu tersebut, Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar, sama-sama bereaksi keras, namun dengan cara yang berbeda.

Keduanya kini menghadapi proses hukum atas tuduhan penyebaran informasi palsu dan manipulasi dokumen.

Meski demikian, Roy Suryo memilih bersikap tenang, sementara Rismon justru melancarkan serangan balik terhadap Polri.

Baca juga: Soenarko Sebut Roy Suryo Cs Dikriminalisasi di Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Bertindak

Ahli forensik digital Rismon Sianipar tidak tinggal diam setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan akan menggugat balik Polri dengan tuntutan fantastis senilai Rp126 triliun, bila nantinya terbukti tidak bersalah di pengadilan.

“Saya minta tim hukum untuk menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun jika tuduhan manipulasi ijazah Jokowi ini tidak terbukti secara ilmiah,” ujar Rismon dikutip dari Tribunnews.

Rismon menilai, penyidik telah bertindak sewenang-wenang dan tidak transparan dalam menentukan kesimpulan ilmiah terkait analisis dokumen yang ia lakukan.

Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar

Ia bahkan menantang ahli forensik digital pihak kepolisian untuk berdebat secara terbuka di depan publik.

“Ilmiah itu terbuka, bisa diuji oleh siapa saja. Bukan di ruang penyidikan yang tertutup. Kalau penyidik enggak paham bidang ini, jangan asal tuduh,” tegasnya.

Dalam pernyataan lanjutannya, Rismon juga menyinggung bahwa keaslian ijazah Jokowi seharusnya dibuktikan secara publik, bukan sekadar di ruang penyidikan tertutup.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas proses hukum.

Baca juga: Kata-kata Roy Suryo Jelang Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Diketahui, selain Rismon, penyidik juga menetapkan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Namun menariknya, hingga kini pihak kepolisian belum menyertakan ijazah asli Jokowi sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa ia hanya bersedia memperlihatkan ijazah aslinya di persidangan, bukan ke publik.

Baca juga: Tanpa Bukti Ijazah Asli, Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Ahli Hukum

Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersikap lebih santai menghadapi status tersangkanya.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, ia memastikan akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (13/11/2025).

“Roy akan hadir dan kooperatif. Kami percaya pada proses hukum,” kata Ahmad kepada media.

Meski demikian, Ahmad menyoroti ketimpangan penegakan hukum dalam kasus ini.

Baca juga: 5 Pernyataan Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Ia menilai ada perlakuan berbeda antara kliennya dengan sejumlah tokoh lain yang juga terjerat kasus hukum, seperti Silfester Matutina dan Firli Bahuri.

Silfester Matutina, relawan Jokowi yang telah divonis bersalah karena pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla sejak 2019, hingga kini belum dieksekusi.

Sedangkan Firli Bahuri, mantan Ketua KPK yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, juga belum ditahan hingga kini.

“Di satu sisi, Roy Suryo langsung dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka. Tapi di sisi lain, ada yang sudah inkrah, tapi tidak dieksekusi. Di mana asas kesetaraan hukum itu?” ujar Ahmad.

Baca juga: PSI Minta Polisi Segera Bebaskan Roy Suryo Cs Bila Tuduhan Soal Ijazah Jokowi Terbukti Benar

Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi prinsip equality before the law, tanpa memandang latar belakang politik seseorang.

Ahmad juga menegaskan, pihaknya tidak khawatir jika Roy nantinya ditahan, karena hal itu justru akan menjadi ujian bagi kredibilitas hukum di Indonesia.

“Kami yakin Polda tidak akan mempermalukan institusinya sendiri dengan tindakan yang tidak adil,” ucapnya.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi kini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dan memunculkan perdebatan soal transparansi hukum di Indonesia.

Sementara Roy Suryo memilih jalur tenang dan kooperatif, Rismon Sianipar justru siap melawan balik aparat penegak hukum, bahkan dengan taruhan ratusan triliun rupiah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved