Opini
Refleksi Hari Guru Nasional 2025, Menguatkan Perlindungan dan Kesejahteraan Guru
Momentum Hari Guru Nasional 2025 kembali mengingatkan, bahwa guru bukan hanya pengajar, tetapi penjaga moral dan penuntun masa depan.
Upaya perlindungan guru sebenarnya telah diberikan melalui berbagai regulasi, seperti Undang-undang Guru dan Dosen serta peraturan daerah terkait profesi pendidik. Namun implementasinya masih belum optimal.
Baca juga: Kalibrasi Kompetensi Guru dan Pelajar SMK, AHM Gelar Festival Vokasi Satu Hati 2026
Masih banyak guru yang tidak memahami haknya, dan masih banyak pihak di luar sekolah yang tidak menghormati batas peran guru sebagai pendidik.
Agar perlindungan guru semakin kuat, perlu diusahakan beberapa langkah strategis:
Sosialisasi aturan hukum secara merata, baik kepada guru, orang tua, maupun siswa sehingga semua pihak memahami batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Pembentukan tim perlindungan guru di setiap sekolah, yang berfungsi sebagai pusat konsultasi dan advokasi.
Kolaborasi antara institusi pendidikan, kepolisian, dan pemerintah daerah, untuk memastikan kasus-kasus terhadap guru ditangani secara proporsional dan adil.
Baca juga: Alasan Wanita Jakarta Mau jadi Guru di Sekolah Rakyat Samarinda, Kini Curhat Susah Air
Kesejahteraan Guru: Pilar Profesionalisme Pendidikan
Tidak dapat dipungkiri bahwa kesejahteraan guru masih menjadi isu utama dalam dunia pendidikan Indonesia.
Meskipun sudah banyak guru ASN yang memperoleh tunjangan profesi, namun masih banyak guru non-ASN yang menerima upah jauh di bawah standar kelayakan ekonomi.
Nasib guru honorer masih menjadi perhatian serius.
Mereka tetap bekerja karena dedikasi. Semangat seperti ini tidak boleh dianggap sebagai pembenaran untuk mempertahankan ketidakadilan.
Pemerintah akan menghapus status guru honorer mulai 1 Januari 2026, dan mengalihkannya ke dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Anak Hebat Tumbuh dari Rumah: Saat Orang Tua Menjadi Guru Kehidupan
Kebijakan ini merupakan implementasi dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kesejahteraan guru sangat berkaitan dengan profesionalisme dan kualitas pembelajaran.
Guru yang dihargai secara layak akan memiliki ruang untuk berkembang, meningkatkan kompetensi, dan memberikan pembelajaran terbaik kepada siswa.
| Pertambangan di Kalimantan Timur: Motor Ekonomi atau Ancaman Lingkungan? |
|
|---|
| Pembangunan SDM Melalui Sekolah Rakyat: Saatnya Meneguhkan Dukungan Pemda |
|
|---|
| Anak Hebat Tumbuh dari Rumah: Saat Orang Tua Menjadi Guru Kehidupan |
|
|---|
| Saatnya Menata Ulang Tata Kelola Sawit di Kalimantan Timur |
|
|---|
| Kaltim Berkelanjutan: Menambang Nilai, Bukan Bumi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20251124_Guru-SMK-di-Samarinda-Dwi-Yenie-Kumala-Sari-Sulaiman-mengingatkan-soal-peran-guru.jpg)