Demo di Kalimantan Timur

Polresta Samarinda Ungkap Peran Mahasiswa Unmul Kasus Bom Molotov, Kapolresta: Tidak Ada Skenario

Empat mahasiswa UNMUL ditetapkan tersangka kasus bom molotov untuk aksi 1 September. Polisi kini buru dua aktor intelektual

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
BONGKAR PERAN - Konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda Rabu, (3/9/2025) ada empat mahasiswa FKIP Unmul Prodi Sejarah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus bom molotov yang akan digunakan saat aksi 1 September lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus bom molotov yang mengguncang Samarinda akhirnya menyeret empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka. 

Mereka diduga merakit bom molotov yang rencananya akan digunakan pada aksi unjuk rasa 1 September lalu. Keempat mahasiswa tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/9/2025), mengungkapkan identitas para tersangka, yakni F (20), MH alias R (20), MAG alias A (20), dan AR alias R (21). Seluruhnya merupakan mahasiswa Program Studi Sejarah Unmul.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (31/08/2025) malam sekitar pukul 23.45 WITA di Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Polisi mengamankan mereka di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP UNMUL bersama 18 mahasiswa lain. Namun, 18 mahasiswa tersebut kemudian dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.

Baca juga: Wakil Rektor Unmul Minta Polisi Ungkap Otak Intelektual Dibalik 4 Mahasiswa Tersangka Bom Molotov

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar saat konferensi pers di Aula Rupatama Polresta Samarinda Rabu, (3/9/2025).

"Kita melakukan penahanan sesuai dengan aturan PerKap (Peraturan Kapolri) dan sesuai prosedur, terkait penetapan tersangkanya, dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polresta Samarinda," katanya.

Perwira berpangkat melati tiga dipundaknya itu mengungkapkan keempat tersangka memiliki peran berbeda. 

F dan MH bertugas memindahkan bahan baku pertalite ke jeriken, menggunting kain perca sebagai sumbu, dan menyembunyikannya di sekitar kampus.

Sedangkan MAG dan AR merakit bom molotov dengan mengisi bahan bakar ke botol serta memasang sumbu.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap adanya dua orang lain yang diduga menjadi aktor intelektual dalam perencanaan pembuatan bom molotov.

Keduanya disebut sebagai Mister X dan Mister Y yang berperan menginisiasi ide serta memasok material utama.

"Kita berupaya semaksimal mungkin kepada dua pelaku ini dapat segera kita amankan, karena pelaku inilah yang menginisiasi dan menyampaikan kepada salah satu terduga pelaku (R) yang kita amankan ini, dan mengatakan ‘dek nanti saya drop bahan baku ya?” ujarnya.

Hendri juga mengungkapkan percakapan yang dilakukan oleh kedua pelaku.

"Lalu saudara R menjawab 'Bahan Baku Apa Bang?'. Kemudian dijawab oleh aktor intelektual itu 'Bahan baku yang dibuat untuk melempar-lempar pada saat aksi'. Makanya setelah disampaikan itu, dijawab oleh saudara R 'Ya'," katanya.

Baca juga: Mahasiswa Unmul Terancam Tersangka Bom Molotov, 4 Sorotan Pengamat Hukum, Kronologi hingga Framing

Percakapan itu kata Hendri, terjadi saat dilakukan oleh aksi Aliansi Mahakam sekitar jam 17.00 WITA didalam kampus Unmul. Seusai pertemuan itu keduanya pun langsung kembali ke tempat masing-masing.

"Akhirnya dua orang aktor intelektual ini kemudian datang membawa material, mulai dari pertalite, botol, kain perca, gunting dan perlengkapan lainnya dan diterima dan barulah dilakukan perakitan oleh adik-adik (4 tersangka) kita ini," ungkapnya.

Dua orang tersebut masih dalam pengejaran oleh jajaran Reskrim Polresta Samarinda.

"Sedang berupaya secara maksimal agar aktor intelektual ini segera kita amankan biar semakin jelas alur dari perkara pidana ini siapa yang harus bertanggungjawab dan siapa yang harus kita lakukan proses penegakkan hukum," ungkapnya.

Atas perbuatannya, keempat mahasiswa dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juncto Pasal 187 subsider Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Wakil Rektor III Unmul Samarinda Hargai Proses Hukum Terkait Penangkapan Mahasiswa soal Bom Molotov

Hendri juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini murni berdasar fakta hukum, bukan skenario seperti isu yang sempat beredar di masyarakat.

"Jadi telah sesuai dengan fakta-fakta yang kami temukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat dan menjamin pengunjuk rasa yang berniat melakukan aksi damai," Pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved