Tambang Ilegal di IKN

Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya

Aparat gabungan berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.

Tribun Kaltim
TAMBANG DI IKN - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN. (TRIBUN KALTIM) 

Saat itu, telah dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanggulangan Tambang Ilegal, yang kemudian berkembang menjadi Satgas Lingkungan Hidup pada 2024, dan kini diperluas menjadi Satgas untuk seluruh aktivitas ilegal di wilayah IKN pada 2025.

“Sejak 2023 kami melakukan observasi dan menemukan masih ada upaya ‘kucing-kucingan’ dari sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun, kami terus melakukan langkah penegakan hukum dan pengawasan bersama aparat,” terang Myrna.

Dia menambahkan, aktivitas tambang ilegal sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan sebelum berdirinya Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun sejak wilayah tersebut masuk dalam delineasi kawasan IKN, Otorita merasa bertanggung jawab untuk memulihkan fungsi konservasi di kawasan tersebut.

Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal, Operasi Gabungan Gagalkan Eksploitasi 300 Hektare Hutan Penyangga IKN

“Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini sudah lama menjadi sasaran aktivitas ilegal. Karena kini menjadi bagian dari delineasi IKN, kami wajib memastikan fungsi konservasinya berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Ke depan, OIKN berencana melakukan penataan kawasan konservasi di Bukit Soeharto, termasuk memperkuat pengawasan serta kolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.

“Kami ingin menjaga marwah, bukan hanya marwah IKN, tapi juga marwah Kalimantan Timur. Tujuan kami agar kawasan ini benar-benar kembali menjadi area konservasi yang lestari,” tutup Myrna.

Sudah Ada 8 Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur terus menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur atau dekat IKN Nusantara.

Sejak tahun 2023 hingga 2025, sedikitnya 7 laporan polisi (LP) telah ditangani dengan total 8 tersangka yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers bersama Bareskrim Polri, Otorita IKN, dan Kodam VI/Mulawarman di lokasi tambang Ilegal di kawasan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara pada Sabtu (8/11/2025).

“Apa yang disampaikan tadi memang betul. Dari pihak Polda Kaltim, sejak 2023 sampai sekarang, kami telah menangani 7 laporan polisi dan menetapkan 8 tersangka,” ungkap Bambang Yugo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Jaringan Tambang Ilegal di Konservasi IKN Nusantara Dibongkar, Kerugian Rp80 Miliar

Dari hasil penyelidikan, kegiatan tambang ilegal tersebut tersebar di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto dengan total area sekitar 30 hektare yang telah dirusak akibat aktivitas penambangan tanpa izin.

“Kurang lebih 30 hektare di kawasan Tahura Bukit Soeharto telah dilakukan kegiatan illegal mining,” tambahnya.

Menurut Bambang, penanganan kasus tambang ilegal di wilayah konservasi menjadi prioritas Polda Kaltim karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap ekosistem penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ia menegaskan, Polda Kaltim akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Otorita IKN, serta Kodam VI/Mulawarman untuk melakukan upaya penegakan hukum secara berkelanjutan di kawasan strategis tersebut.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved