Tambang Ilegal di IKN

Tambang Ilegal Rambah Wilayah IKN: Modus Pemalsuan Dokumen, Batu Bara Dikirim ke Surabaya

Aparat gabungan berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN.

Tribun Kaltim
TAMBANG DI IKN - Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Polda Kalimantan Timur, dan Kodam VI/Mulawarman berhasil mengungkap praktik tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tak jauh dari IKN. (TRIBUN KALTIM) 

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat," tuturnya.

"Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan marwah IKN,” tegasnya.

Hancurkan 4.000 Hektare Hutan

Komitmen mewujudkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai smart forest city terancam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara masif.

Baca juga: ‎Otorita IKN Komitmen Tindak Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Lebih dari 4.000 hektare area di wilayah delineasi IKN hancur akibat pertambangan tanpa izin (PETI) alias ilegal.

Temuan ini menjadi fokus utama Rapat Forum Dewan Pengarah Satgas di Kantor Otorita IKN, Rabu (15/10) lalu.

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal IKN pun mengambil langkah tegas, dengan aksi simbolis penanaman dan pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal, tepatnya di Bukit

Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan Otorita IKN bersama Satgas akan menindak tegas dan menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal pertambangan.

Fokus utama saat ini adalah PETI, pembukaan lahan liar, dan pembangunan ilegal yang merusak tata ruang IKN.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” tegas Basuki.

Langkah ini sejalan dengan arahan keras Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal secara nasional, menargetkan pemberantasan 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Baca juga: Viral Hindia Bikin Video Musik Letdown di IKN Kaltim, Lirik Lagunya Sebut Janji yang Tak Selesai

Satgas ini memiliki kekuatan penindakan yang solid karena diisi oleh jajaran pimpinan tertinggi lintas lembaga, termasuk Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi, Gubernur Kaltim, Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Gakkum ESDM, dan seluruh Deputi terkait di Otorita IKN.

Bukti Kerusakan di Jantung IKN Kerusakan parah terlihat jelas di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku.

Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton beserta 7 unit truk bermuatan ilegal.

Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk diproses hukum.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved