Berita Balikpapan Terkini

Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Lapas

Sidang kasus narkotika mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, berujung tuntutan pidana mati

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PIDANA MATI - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.

"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.

Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.

"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.

Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.

Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.

"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved