Berita Balikpapan Terkini

Eks Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Narkotika Lapas

Sidang kasus narkotika mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, berujung tuntutan pidana mati

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PIDANA MATI - Sidang di Pengadilan Negeri Balikpapan menghadirkan tuntutan pidana mati dari JPU terhadap eks Direktur Persiba, Catur Adi Prianto, atas dugaan peredar­an sabu di Lapas Balikpapan, Rabu (19/11/2025). Dalam persidangan, JPU menilai seluruh unsur pidana terpenuhi, sementara majelis hakim memberi waktu satu minggu bagi terdakwa untuk menyampaikan pledoi. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH) 
Ringkasan Berita:
  • JPU menuntut pidana mati mantan Direktur Persiba Balikpapan dalam kasus narkotika.
  • Terdakwa disebut pengendali jaringan sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.
  • Hakim beri waktu satu minggu untuk pledoi pembelaan terdakwa.

 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus narkotika di Balikpapan kembali menjadi sorotan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati terhadap mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto. 

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (19/11/2025).

JPU Eka Rahayu yang membacakan tuntutan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana," ujar JPU Eka.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Baca juga: Tertunda 3 Kali, Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Kembali Molor

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.

JPU mendasarkan tuntutan pidana mati berdasarkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Kedua, terdakwa disebut merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan.

"Terdakwa merupakan pengendali dalam jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Lapas Kelas II A Balikpapan dengan perantara Agus Susanto, Azhar, Bambang Aryosano, Eko Setiawan, Fauzan Maulana, Galeh Widagdo, Jumalik, Syapriyanto dan Zamson," urai JPU Eka.

Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Catur Adi Ditunda Lagi, Kuasa Hukum: JPU Seharusnya Lebih Siap

Hal memberatkan lainnya, lanjut JPU Eka, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Selain itu, terdakwa juga sudah pernah dipidana dalam perkara pemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019.

Sementara itu, tadinya JPU menyatakan ada kondisi yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdakwa dapat dijatuhi pidana badan dan atau pidana denda.

JPU juga meminta majelis hakim menyatakan agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca juga: Alasan Sidang Tuntutan Eks Direktur Persiba Balikpapan Ditunda, Bantahan Catur Adi di Kasus Narkoba

Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Ketua Ari Siswanto mempertanyakan adanya kondisi meringankan dalam tuntutan pidana mati tersebut.

"Ini ada kondisi meringankan kenapa bisa (hukuman) mati?" tanya Hakim Ketua Ari kepada JPU.

Menanggapi pertanyaan hakim, JPU Eka meminta izin untuk melakukan renvoi atau perbaikan.

"Izin saya renvoi, yang Mulia. Seharusnya tidak ada kondisi meringankan," jawab JPU Eka.

Namun, penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas permintaan renvoi tersebut karena tuntutan sudah dibacakan.

Baca juga: 5 Poin Eksepsi yang Diajukan Eks Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi Prianto dalam Dakwaan TPPU

"Kami keberatan atas renvoi. Karena tadi sudah dibacakan," ujar penasihat hukum.

Merespons hal tersebut, Hakim Ketua Ari Siswanto memberikan hak kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum untuk membuat pledoi.

"Baik, ada hak untuk pleidoi pembelaan. Silakan tuntutan dibaca dicermati lalu dibuat pembelaan. Satu minggu ya, jangan mundur. Tanggal 26 November 2025," kata Hakim Ketua Ari menutup persidangan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved