Terima Berkas Perkara Kasus Dugaan Pungli Oknum ASN, Kejari Berau Segera Limpahkan ke PN Tipikor

Berkas perkara kasus dugaan pungutan liar atau Pungli yang diduga dilakukan oleh oknum ASN berinisial EEH

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/IKBAL NURKARIM
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau, Mosezs Sahat Reguna mengatakan terakhir dikembalikan berkas perkara pada Senin lalu. 

Diduga, TRM menerima uang sebesar Rp 600 juta yang dikirim ke rekening pribadi tersangka dari 3 kelompok tani.

Masing-masing adalah Kelompok Efrianto sebesar Rp 300 juta, Kelompok Karang Taruna (Lukman) sebesar Rp 200 juta dan Kelompok Tepian Sei Agung sebesar Rp 100 juta.

Sedangkan EEH diduga menerima uang sebesar Rp 412,5 juta yang dikirim kerekening pribadinya.

Dirinya juga kembali menerima uang sebesar Rp 100 juta dari kelompok Karang Taruna dan Kelompok Dewan Adar Kesultanan Gunung Tabur sebesar Rp 10 juta.

Keduanya diterima tersangka secara tunai langsung.

Sedangkan barang bukti lainnya adalah 4 lembar bukti setoran tunai dengan 3 lembar milik EEH dan satu milik TRM, 1 lembar buku tabungan, 1 bundel rekening koran dan 3 buah handphone.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Beber Sejak Zaman Nabi Ada Pandemi, Ada Pola Pentingnya Cuci Tangan

Baca Juga: Bukan Teori Semata, Kemendikbud Meminta Mahasiswa Sosialisasikan Protokol 3M Tangkal Corona

Juga berkas dokumen surat keputusan pengangkatan penyelenggara negara, satu surat keputusan pengangkatan PNS.

Copy Leges Dokumen SKPTN (Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara) dari masing-masing pemilik anggota kelompok masyarakat.

Dan copy Leges dokumen SKPT (Surat Keterangan Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

"Dari masing-masing Ketua Kelompok Masyarakat Kepada PT. Marina Bara Lestari,” jelasnya

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved