Polres PPU Ringkus 3 Pelaku Pengedar Narkoba di Sotek Penajam Paser Utara

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menringkus 3 pengedar narkoba

Editor: Budi Susilo
HO/POLRES PPU
Barang bukti milik tersangka narkoba. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menringkus 3 pengedar narkoba yang berlokasi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada kamis (5/11/2020) sore. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, berhasil menringkus 3 pengedar narkoba yang berlokasi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada kamis (5/11/2020) sore.

Penangkapan pertama yaitu Muhamad Arif P (39) warga asal kelurahan Sotek sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Adapun kejadiannya yang dipimpin oleh Ipda Iskandar Rondonuwu melakukan giat penyelidikan di daerah Sotek sekira pukul 15.30 Wita.

"Atas dasar peengembangan penangkapan pertama, tim satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan mendapatkan 3 kasus lainnya," kata Kasat Reserse Narkoba (Reskoba) Polres PPU AKP Anton Saman, Jumat (6/11/2020).

Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi, Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III 2020 Minus 3,49 Persen

Baca Juga: Satpol PP Kukar Segel Tower Tidak Berizin di Tenggarong Kutai Kartanegara

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Tarakan, Tambah 4 Kasus Konfirmasi Positif Covid-19

Baca Juga: Bayi Hidrosefalus di Berau Dirawat di Rumah Sederhana, Butuh Biaya Besar untuk Operasi

Selanjutnya anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa Muhammad Arif sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bengkel motor.

"kemudian anggota opsnal mendatangi tempat tersebut dan melihat Muhammad Arif sedang merakit dron sambil mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bengkel motor," kata Anton.

Penangkapan kedua atas dasar pengembangan pertama yaitu Rudi (43) merupakan warga asal Sotek, seharinya berkerja sebagai karyawan swasta.

Baca Juga: Isu Pemekaran Daerah Samarinda Seberang Ditanggapi Wagub Kaltim Hadi Mulyadi

Baca Juga: Kasus KDRT di Samarinda Berakhir Damai, Pelaku Berjanji Tidak Mengulangi Lagi

Baca Juga: Beginilah Penilaian PSSI Atas Kinerja Shin Tae-yong di Timnas U-19 Indonesia

Ia ditangkap di depan bengkel dimana merupakan tempat Muhammad Arif mengkonsumsumsi sabu-sabu sekira pukul 16.00 Wita.

Selanjutnya penangkapan ketiga yaitu Sabri Ali Kurniawansyah (32) warga asal Kecamatan Sotek sehari-harinya bekerja sebagai karyawan swasta.

Dalam penangkapan Sabri ini merupakan dasar dari pelaporan Rudi atas sabu yang ia dapat dari Sabri.

Kemudian Sabri ditangkap di rumahnya yang terletak di Kelurahan soteksekira pukul 17.00 Wita.

Baca Juga: 6 Ribu UMKM di Penajam Paser Utara Sudah Menerima Bantuan Pembiayaan Usaha

Baca Juga: Terminal Antar Kota Dalam Provinsi di Samarinda Sama Lesunya Seperti AKAP

Baca Juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima

Baca Juga: Beginilah Respon Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bontang Soal Pembubaran Kegiatan LSI Denny JA

Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang berada di tempat sampah yang berada di dapur banyak 7 poket Sabu-sabu.

Atas penangkapan ini, pihak kepolisian menyita sebanyak 12 poket narkoba jenis sabu-sabu dari 3 tersangka tersebut.

(TribunKaltim.co/Dian)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved