Pelaku tak Tahu Akan Berbisnis Barang Terlarang di Samarinda, KS Akui Hanya Beri Modal Rp 25 Juta

Polresta Samarinda menggerebek penjaga sekolah yang memproduksi duoble L.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Suasana penggerebekan semalam (28/11/2020) oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, pelaku KS (49) hanya terdiam saat mendapati kepolisian menggrebek tempat produksi pil double L miliknya yang berada di gudang sekolah tempat ia biasa bekerja. TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Polresta Samarinda menggerebek penjaga sekolah yang memproduksi duoble L.

"Uang untuk beli bahan, saya belum dapat bayaran, sudah kepalang basah, ya saya terusin," ungkap KS saat tertangkap jajaran kepolisian berpakaian sipil dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Sabtu (28/11/2020) malam.

Pelaku KS merupakan penjaga sekolah (wakar) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 34 Samarinda sejak lima tahun lalu.

Sekolah ini berada tepatnya di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: NEWS VIDEO Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu

Baca Juga: Kawasan Gunung Bugis Disebut-sebut Sarang Narkoba di Balikpapan, Kapolresta: Kita Obrak-abrik

Baca Juga: 5 ASN Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Diproses Hukum, Tiga Rehab, BNN Imbau Test Urine Massal

KS Terpaksa harus berurusan jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Sabtu (28/11/2020) malam kemarin, karena menjadikan gudang tempatnya bekerja, sebagai wadah mencetak pil terlarang.

Ia mengaku sejak awal bersama rekannya PR yang kabur dan diketahui warga Jalan Jelawat, Kota Samarinda ini, bukan berbisnis pil double L.

Ia berulang kali berkata bahwa terjerumus karena diiming-imingi keuntungan besar.

"Bukan diajak begini (produksi double L), awalnya bisnis besi tua, ternyata diiming-imingi ini untungnya besar," sebut KS usai tertangkap.

PR yang butuh modal besar, meminta kepada KS untuk modal awal bisnis produksi pil terlarang.

Terbujuk dan ingin mendapat uang besar, membuat KS gelap mata. Bagaimana pun caranya ia ingin memodali rekannya ini untuk kesuksesaan bisnis mereka.

KS mengaku awal Oktober 2020 ia diberi oleh rekannya sebuah nomor rekening untuk mentransferkan sejumlah uang yang diminta yakni Rp 25 juta.

Tak jelas uang dari mana, Ks hanya mengaku dan menjawab singkat dari gadai tanah.

"Saya dikasih nomer rekening (oleh PR) lalu Rp 25 juta saya transfer ke PR buat modal, kalau berhasil nanti kamu tebus surat tanahmu, kata dia, lalu saya transfer," sebut KS.

Ulah KS yang terendus jajaran kepolisian, membuatnya kini harus dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diminta keterangan serta pengembangan penyelidikan jajaran Satreskoba.

Pengakuan KS tentu menjadi catatan buruk, masyarakat jangalah mudah terbujuk untuk coba-coba berbisnis barang terlarang.

KS yang sedari awal tidak mengetahui tentang bisnis haram ini, akhirnya terjebak.

Uang sebesar Rp 25 juta yang sudah diberikan pada rekannya PR menjadi penyesalan baginya.

"Kalau saya kemarin kasih modal saja Rp 25 juta, teman saya yang punya ide, saya ikut saja, dia yang jerumuskan saya," ungkap KS, ayah empat anak ini.

Baca Juga: NEWS VIDEO Permintaan Maaf Millen Cyrus yang Terjerat Narkoba

Baca Juga: Menunggu Pembeli, Seorang Pria di Samarinda Diciduk, Sempat Buang Narkoba

Baca Juga: Tahun 2020 Tren Kasus Narkoba Meningkat di Bontang, Sabu Rp 800 Juta Diblender

KS sempat terkejut ketika diminta mencetak pil double L, alat pencetak dan bahan yang datang dari Jakarta akhirnya mau tidak mau ia pergunakan.

"Saya belum dapat bayaran. Sudah kepalang basah ya saya lakuin, saya mau berhenti cuman sudah kepalang basah, yang diproduksi ya ini (yang diamankan polisi), cuman belum terjual. Kalau sudah terjual baru dibayar," jelas KS.

(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved