Pelaku tak Tahu Akan Berbisnis Barang Terlarang di Samarinda, KS Akui Hanya Beri Modal Rp 25 Juta
Polresta Samarinda menggerebek penjaga sekolah yang memproduksi duoble L.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA-Polresta Samarinda menggerebek penjaga sekolah yang memproduksi duoble L.
"Uang untuk beli bahan, saya belum dapat bayaran, sudah kepalang basah, ya saya terusin," ungkap KS saat tertangkap jajaran kepolisian berpakaian sipil dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Sabtu (28/11/2020) malam.
Pelaku KS merupakan penjaga sekolah (wakar) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 34 Samarinda sejak lima tahun lalu.
Sekolah ini berada tepatnya di Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Baca Juga: NEWS VIDEO Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 5 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Baca Juga: Kawasan Gunung Bugis Disebut-sebut Sarang Narkoba di Balikpapan, Kapolresta: Kita Obrak-abrik
Baca Juga: 5 ASN Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Dua Diproses Hukum, Tiga Rehab, BNN Imbau Test Urine Massal
KS Terpaksa harus berurusan jajaran kepolisian Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Sabtu (28/11/2020) malam kemarin, karena menjadikan gudang tempatnya bekerja, sebagai wadah mencetak pil terlarang.
Ia mengaku sejak awal bersama rekannya PR yang kabur dan diketahui warga Jalan Jelawat, Kota Samarinda ini, bukan berbisnis pil double L.
Ia berulang kali berkata bahwa terjerumus karena diiming-imingi keuntungan besar.
"Bukan diajak begini (produksi double L), awalnya bisnis besi tua, ternyata diiming-imingi ini untungnya besar," sebut KS usai tertangkap.
PR yang butuh modal besar, meminta kepada KS untuk modal awal bisnis produksi pil terlarang.
Terbujuk dan ingin mendapat uang besar, membuat KS gelap mata. Bagaimana pun caranya ia ingin memodali rekannya ini untuk kesuksesaan bisnis mereka.
KS mengaku awal Oktober 2020 ia diberi oleh rekannya sebuah nomor rekening untuk mentransferkan sejumlah uang yang diminta yakni Rp 25 juta.
Tak jelas uang dari mana, Ks hanya mengaku dan menjawab singkat dari gadai tanah.
"Saya dikasih nomer rekening (oleh PR) lalu Rp 25 juta saya transfer ke PR buat modal, kalau berhasil nanti kamu tebus surat tanahmu, kata dia, lalu saya transfer," sebut KS.
Ulah KS yang terendus jajaran kepolisian, membuatnya kini harus dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk diminta keterangan serta pengembangan penyelidikan jajaran Satreskoba.
Pengakuan KS tentu menjadi catatan buruk, masyarakat jangalah mudah terbujuk untuk coba-coba berbisnis barang terlarang.
KS yang sedari awal tidak mengetahui tentang bisnis haram ini, akhirnya terjebak.
Uang sebesar Rp 25 juta yang sudah diberikan pada rekannya PR menjadi penyesalan baginya.
"Kalau saya kemarin kasih modal saja Rp 25 juta, teman saya yang punya ide, saya ikut saja, dia yang jerumuskan saya," ungkap KS, ayah empat anak ini.
Baca Juga: NEWS VIDEO Permintaan Maaf Millen Cyrus yang Terjerat Narkoba
Baca Juga: Menunggu Pembeli, Seorang Pria di Samarinda Diciduk, Sempat Buang Narkoba
Baca Juga: Tahun 2020 Tren Kasus Narkoba Meningkat di Bontang, Sabu Rp 800 Juta Diblender
KS sempat terkejut ketika diminta mencetak pil double L, alat pencetak dan bahan yang datang dari Jakarta akhirnya mau tidak mau ia pergunakan.
"Saya belum dapat bayaran. Sudah kepalang basah ya saya lakuin, saya mau berhenti cuman sudah kepalang basah, yang diproduksi ya ini (yang diamankan polisi), cuman belum terjual. Kalau sudah terjual baru dibayar," jelas KS.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)