Tiga ASN di Balikpapan Tersandung Narkoba Tahun 2020, Begini Nasibnya Sekarang

Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tersandung kasus narkotika.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi ASN di Kota Balikpapan menggelar apel sebelum pandemi Corona atau covid-19. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, tersandung kasus narkotika.

Hal tersebut diakui Walikota Balikpapan, Rizal Effendi. Bahwasannya sepanjang tahun 2020 ada tiga ASN terlibat kasus hukum.

“Ia ada beberapa yang terlibat kasus hukum sepanjang tahun 2020 ini,” ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (29/12/2020).

Ia menuturkan, dua dari tiga orang ASN yang tersandung hukum tersebut telah divonis putusan tetap pengadilan.

Baca juga: Lahan Makam Khusus Covid-19 Kritis, Jenazah Pasien Corona Kini Dimakamkan dengan Sistem Tumpang

Baca juga: Rumah Sakit Kewalahan Tangani Pasien Covid-19, Epidemiolog Minta Segera Tarik Rem Darurat

Baca juga: Covid-19 Varian Baru Sejauh Ini Bisa Terdeteksi Tes PCR, Ketua Satgas IDI: Tidak Perlu Khawatir

Baca juga: Khofifah Pasang Badan Soal Vaksin Virus Corona, Di Nasional, Jokowi Jadi yang Pertama Disuntik

Sementara satu ASN lainnya masih menjalani proses persidangan untuk menunggu putusan.

“Kalau enggak salah dua orang sudah inkrah dan diberhentikan,” kata Rizal.

Adapun tiga orang ASN yang terlibat kasus hukum ini di antaranya dari dinas BPBD Kota Balikpapan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan dan Staf Kecamatan Balikpapan Selatan.

Hal ini dibeberkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Balikpapan, Roby Ruswanto.

Baca juga: NEWS VIDEO BNNK Bontang Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba

Baca juga: Divonis 6,6 Tahun Karena Kasus Narkoba, Tahanan di Nunukan Melahiran Bayi Perempuan

Baca juga: Dinilai Memenuhi Syarat, Kedua Tersangka Narkoba di Kukar Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Kukar Ingatkan Warga Jaga Anaknya agar Tidak Dimanfaatkan Pelaku Narkoba

“Benar ada tiga orang yang kita proses. Dua di antaranya sudah ada putusan yakni diberhentikan,” sebutnya.

Lebih lanjut, Roby mengatakan, ketiga ASN yang terlibat kasus hukum ini seluruhnya berkaitan dengan kasus narkoba.

“Memang narkoba ini siapa saja bisa terjerat kan,” tutur Robi.

Berdasar data yang dimiliki BKPSDM, angka kasus ASN terjerat hukum, meningkat dari tahun 2019.

Tahun lalu hanya ada satu ASN saja yang terjerat kasus hukum serupa, hingga diberhentikan.

Baca juga: Barang Bukti yang Dimusnahkan di Samarinda dari Jaringan Narkoba, Pelaku Sudah Lama Jadi Incaran

Baca juga: Danai Aksi Teroris, Sindikat Narkoba Timur Tengah di Petamburan Dibongkar, Ada Kode di 201 Kg Sabu

Baca juga: BNNK Bontang Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba dengan Barang Bukti 176,26 Gram Sabu, 2 ASN Terlibat

Sebab itu, pengawasan serta pemantauan bagi seluruh pegawai ASN di Pemkot Balikpapan akan diperketat.

Terutama khusus pegawai lapangan yang dianggap paling rentan terhadap penggunaan narkoba selama ini.

“Kita memang tidak bisa pungkiri. Tapi nanti kita coba beri pengawasan lebih ke mereka ini,” pungkasnya.

Bentuk Aktivis Anti Narkoba

Berita sebelumnya. Demi mencegah peredaran narkoba di Balikpapan, BNNK Balikpapan melibatkan partisipasi masyarakat dalam rangka demand reduction.

Partisipasi tersebut diungkapkan oleh Kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud.

"Untuk menggiatkan partisipasi masyarakat dalam P4GN, BNNK Balikpapan membentuk relawan dan penggiat anti narkoba," ucapnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pesawat Nam Air ATR 72-600 Terbang Perdana di Bandara Melalan Kutai Barat

Baca juga: Natal dan Tahun Baru di Balikpapan, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Membludak

Baca juga: Tak Punya Ongkos Pulang ke Samarinda, Pemuda 26 Tahun Nekat Mencuri Mobil Operasional Toko

Di mana relawan dan penggiat tersebut, lanjut Kompol Muhammad Daud, berjumlah sebanyak 30 relawan dan 80 penggiat.

Baik relawan dan penggiat tersebut berasal dari lingkungan pemerintah, swasta, pendidikan dan masyarakat.

"Relawan dan penggiat yang dibentuk ini dilatih dapat menjadi penggerak pola hidup sehat. Sadar, sehat, produktif dan bahagia di tengah masyarakat," jelasnya.

Baca juga: BNNK Layani Rehab 105 Pengguna Narkotika, Penyalahgunaan Narkoba Didominasi Warga Balikpapan Barat

Baca juga: Cegah Penyalahgunaan Narkotika, BNNK Balikpapan Manfaatkan Platform untuk Sosialisasi

Baca juga: Kerap Lakukan Terobosan, BNNK Balikpapan Ungkap 8 Kasus Narkoba Dengan 9 Tersangka di 2020

Bersama dengan relawan dan penggiat tersebut kemudian menginisiasi melakukan tes urin yang bekerja sama dengan stakeholder terkait.

"Sepanjang tahun 2020, kami melakukan tes urin terhadap 5.084 orang. Di mana 21 di antaranya terindikasi positif," ujarnya.

(TribunKaltim.co/ Miftah Aulia dan Zein)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved