Berita Kubar Terkini
Tegas Memberantas Kasus Tipikor, Kapolres Kubar Imbau Kepala Kampung Taati Aturan Hukum
Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi melibatkan oknum aparat pemerintahan kampung yang diamankan jajaran Kepolisian Resort Kutai Barat
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi melibatkan oknum aparat pemerintahan kampung yang diamankan jajaran Kepolisian Resort Kutai Barat ( Polres Kubar ) beberapa waktu lalu,
Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo sangat menyayangkan telah terjadinya hal tersebut.
Namun ini sudah menjadi tugas dan kewajiban untuk menegakkan hukum di wilayah Kubar dan Mahakam Ulu yang merupakan wilayah hukum Polres Kutai Barat.
Ini adalah upaya untuk menekan tindak pidana korupsi (tipikor) diwilayah Kutai Barat dan Mahakam Ulu.
"Sebagai implementasi dari UU nomor 2 tahun 2002 terkait pemberantasan tindak pidana korupsi," ungkapnya, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Terlibat Dugaan Korupsi, Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus Jajaran Polres Kubar
Baca juga: Awal Tahun 2021, Pengurusan SIM di Satlantas Polres Kubar Juga Harus Ikuti Tes Psikologi
Baca juga: Gandeng Lembaga Adat, Polres Kubar Kembali Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Pesisir
Sebelumnya, Polres Kubar juga menggelar konferensi pers penetapan 4 tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum perangkat Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu pada Jumat 15 Januari 2021.
Dengan penangkapan terhadap pemerintah kampung tersebut, Kapolres Kubar menegaskan pihaknya serius memberantas kasus korupsi.
Baca juga: Pesan Bupati Mahakam Ulu: BPK Tidak Duduk dalam Posisi Berhadap-hadapan dengan Petinggi Kampung
Baca juga: Lakukan Tajak Sumur Eksplorasi di Mahakam Ulu, SKK Migas Siapkan Rencana Re-entry Tahun Depan
Baca juga: Kajati Kaltim Usulkan Pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Mahakam Ulu
Sehingga ia memberikan imbauan kepada para perangkat kampung yang ada di Kubar dan Mahulu agar melakukan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi ini juga menjadi atensi Polres Kubar.
Khususnya di tahun ini akan digelarnya pemilihan perangkat kampung serentak.
"Diharapkan untuk perangkat kampung yang nantinya terpilih bisa berkomitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," terangnya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kubar, Faustinus Syaidirahman juga mengatakan, dirinya sangat mengharapkan para perangkat kampung bisa bekerja sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.
Baca juga: NEWS VIDEO Positif Covid-19, Bupati Kutai Barat Dirawat di RSUD AWS Samarinda
Baca juga: Kasus Corona di Kutai Barat Melejit, Pembelajaran Tatap Muka Ditunda Sampai Maret 2021
Baca juga: Pemkab Kubar Melarang Perayaan Pergantian Tahun Baru, Tempat Wisata di Kutai Barat Wajib Ditutup
"Setiap tahunnya terus kita sosialisasikan agar tidak ada terjadi penyalahgunaan atau pun penyelewengan anggaran," ujarnya.
"Bahkan mereka juga bisa berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, Kejaksaan dan juga para Tenaga Pendamping Desa. Agar bisa menjalankan fungsi dan tugas dalam menggunakan anggaran," jelasnya.
Dirinya juga terus mengimbau kepada para petinggi yang ada di Kubar. Agar tetap menjalankan tugas secara transparan, jujur dan sesuai dengan undang-undang. Sehingga tidak sampai terjadi kasus-kasus lainnya yang dapat merugikan diri sendiri, masyarakat dan negara.
Apalagi di tahun 2021 ini semakin banyak regulasi penggunaan anggaran. Baik itu DD, ADK ataupun anggaran lainnya.
Oleh karenanya, tingkatkan koordinasi dan juga laksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita juga berharap jangan sampai ada lagi kasus seperti ini," pungkasnya.
Satu Kepala Kampung di Kutai Barat Diringkus
Berita sebelumnya. Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga dilakukan oleh Kepala Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kubar.
Kepala Satuan Resor Kriminal Polres Kubar, Iptu Iswanto mengungkapkan bahwa tipikor tersebut terungkap 4 tersangka.
Tiga laki-laki dan 1 perempuan. Yakni Petinggi inisial MR(51), Sekretaris YH(35), Bendahara NB(32) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) FH (31).
Baca juga: Tak Bisa Lagi Pilah Klaster, Lonjakan Kasus Covid-19 di Balikpapan Efek Libur Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Hampir Setahun Pria di Samarinda Berbuat Asusila Terhadap Anak Tiri, Korban Selalu Diancam
"Selain petinggi ada 3 perangkat kampung lainnya juga,"ungkapnya saat kegiatan pres rilis, Jumat (15/01/2021) di Mapolres Kubar.
Diterangkannya, barang bukti yang berhasil dikumpulkan berupa kwitansi dan stempel yang dibuat oleh aparat kampung itu sendiri.
Selain itu, juga ditemukan indikasi kerugian negara dari hasil perhitungan ahli kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 513 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) tahun 2016-2017.
Baca juga: Terlindas Truk Sampah Milik DKPP Balikpapan, Pengendara Motor Tewas Seketika
Baca juga: Hari Ini Balikpapan Jalankan PPKM, Jam Malam Berlaku Mulai Pukul 22.00, Pelanggar Terancam Sanksi
Baca juga: Kasus Covid-19 di Balikpapan Semakin Tinggi, Catat Kasus Kematian Terbanyak Pertama Kali
Penyalahan Anggaran Dana tersebut yakni dari Dana SILFA 2016 dan Dana Desa(DD) 2017.
"Tersangka ini menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dan tidak ada pengembalian kerugian negara,"sebutnya.
"Saya harapan di Kubar cukup satu ini Kepala Kampung melakukan korupsi. Jangan sampai terjadi hal seperti ini lagi,"tuturnya.
Dalam konfirmasi terpisah Kepala Polres Kubar AKBP Irwan Yuly Prasetyo menyatakan bawasanya hal ini merupakan upaya dalam menekan kasus korupsi di wilayah Polres Kubar, sehingga landasan hukum bergerak untuk melakukan upaya pemberantasan.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Rp 1 M di Lingkup BPBD Kubar Lanjut, Kejari Tunggu Keterangan Saksi Ahli BPK RI
Baca juga: Harga Sembako di Kubar, Disperindagkop Sebut Hanya Cabai yang Naik, Komoditi Lainnya Stabil
"Pencegahan ini menjadi perhatian kita. Dan saya tekankan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu) untuk dapat berkomitmen dengan komponen bangsa untuk terus melanjutkan upaya pencegahan pidana korupsi begitupun aparat yang terpilih agar dapat terus berkomitmen,"pungkasnya dalam wawancara pada awak media.
Perlu diketahui dalam hal ini masuk dalam Pasal 2 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO pasal 55 ayat (1) ke - 1(KUHP). Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
( TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi )