Ibu Kota Negara

Alasan Investor Belum Ikut Membangun di IKN Nusantara, OIKN: Semua Ada Prosesnya, Ada Kewenangannya

Alasan investor belum ikut membangun di IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara (OIKN) mengatakan semua ada prosesnya, ada kewenangannya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Ahmad Riyadi
Pembangunan di IKN Nusantara, Kaltim. Alasan investor belum ikut membangun di IKN Nusantara. Otorita IKN Nusantara (OIKN) mengatakan semua ada prosesnya, ada kewenangannya. 

Sehingga 30-40 persen lahan sisanya yang akan dikembangkan oleh investor.

Berdasarkan data dari Otorita IKN (OIKN), total luas lahan di kawasan 1B adalah 2.037 hektar dan 1C seluas 1.758 hektar.

Baca juga: Rapat bersama Sri Mulyani, Demokrat dan PKS Minta Pembangunan IKN Nusantara Ditunda, Bukan Prioritas

"Yang dipakai 30-40 persen, jadi sekitar 600-800 hektar," imbuh Endra.

Saat ini tengah masuk pekerjaan land development seperti pembangunan jalan, yang dimulai sejak Februari 2023.

Sementara secara keseluruhan, progres infrastruktur Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN telah mencapai 22 persen.

Ini termasuk Kawasan Istana Presiden yang ditargetkan bisa digunakan untuk upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.

Sebelumnya, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN (OIKN) Agung Wicaksono memaparkan, ada 5 sektor infrastruktur yang bakal dibangun pada tahap ini.

Secara rinci, untuk sektor hiburan dan olahraga, akan dibangun fasilitas olahraga seluas 34,5 hektar di kawasan 1B dan mixed-use di 1A seluas 7,3 hektar.

Lalu ada fasilitas kantor dengan dua gedung perkantoran yang berlokasi di kawasan 1A seluas 17 hektar.

Kemudian ada sektor kesehatan dengan dua rumah sakit di kawasan 1B seluas 2,2 hektar dan di 1A seluas 1 hektar.

Selanjutnya sektor pendidikan yakni sekolah di kawasan 1A seluas 1,2 hektar, serta fasilitas perhotelan dengan dua hotel di kawasan 1A seluas 1,3 hektar.

Kendati demikian, proses tanda tangan perikatan masih belum bisa dilakukan karena menunggu kesiapan tanah agar clean and clear.

"Itu (9 investor) sudah masuk, tinggal tanda tangan, tapi nunggu tanah. Jadi kuncinya itu," jelas Agung dalam acara Membedah Peluang Investasi di IKN, di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Agung memaparkan, ada sejumlah proses yang harus dilalui dalam menyiapkan lahan, mulai dari pelepasan kawasan hutan, penetapan aset dalam penguasaan (ADP) hingga penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

"Kalau sudah clean and clear, maka akan ada serah terima ke OIKN," imbuh Agung.

Baca juga: Warga Sepaku Keluhkan Pembayaran Katering untuk IKN Nusantara, Pesan 500 Porsi, 3 Bulan Baru Dibayar

(*)

Update Ibu Kota Negara

Berita IKN Nusantara

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved