Berita Nasional Terkini

Setelah Diperiksa 5 Jam, Cak Imin Sebut telah Membantu KPK, Ada 3 Orang yang Terseret

Setelah diperiksa KPK selama 5 jam, Cak Imin sebut membantu KPK. Menurut Muhaimin Iskandar, ia telah menyampaikan semua yang diketahuinya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan keterangan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenegakerjaan, Kamis (7/9/2023). Setelah diperiksa KPK selama 5 jam, Cak Imin sebut membantu KPK. Menurut Muhaimin Iskandar, ia telah menyampaikan semua yang diketahuinya. 

"Semua yang saya pernah dengar dan insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan," kata Cak Imin.

Ia berharap, keterangan yang disampaikannya dapat membantu Lembaga Antirasuah dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Kendati demikian, Cak Imin yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR ini mengaku enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan, pasalnya, hal tersebut merupakan ranah KPK.

"Keterangan lebih detail tanya langsung ke penyidik KPK," tegasnya.

"Semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," sambungnya.

Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

Adapun kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin.

Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Tekanan Politik: Statusnya Saksi Bukan Tersangka

Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI itu pada hari ini, sesuai dengan permintaan Cak Imin.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, Reyna Usman.

Pada hari ini, tim penyidik juga menggeledah kediaman Reyna Usman di Kabupaten Badung, Bali.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved