Polisi Ungkap Obat Ilegal

Nilai Keuntungan per Kotak Obat Kuat Ilegal di Samarinda, Usia 40 Tahun Lebih Dilarang Konsumsi

Penjual obat kuat ilegal di Kota Samarinda, Kalimantan Timur berhasil diringkus karena barang jualannya.

|
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Sejumlah barang bukti beserta pelaku hasil operasi penindakan intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan atau mengandung bahan kimia oleh Balai Besar POM di Samarinda, tim Reskrim di Mapolresta Jalan Slamet Riyadi Kota, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (11/9/2023). 

Dari tangannya petugas gabungan mengamankan 16.996 sachet obat kuat dari 72 merek yang tak terdaftar di BPOM RI.

"Nilai ribuan sachet obat kuat itu adalah Rp 702.618.000. Kami juga menemukan uang hasil penjualan obat kuat ilegal sebanyak Rp 134.490.000," beber Kepala BBPOM Samarinda Sem Lapik dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

Meski mengaku tak tahu menahu aturan usaha, namun perbuatannya membuat ia terjerat Perkara Tindak Pidana Bidang Kesehatan, yaitu:

Setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Baca juga: Diduga Overdosis Obat Kuat, Seorang Kakek Tewas di Kamar Hotel usai Berkencan

Sebagaimana yang dimaksud Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 poin ke-10 Juncto Pasal 60 poin ke-4 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-undang.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Ada yang Tidak Ditahan

Dua pemilik depot jamu tanpa perizinan usaha, yakni M. Akiyat (38) dan Yahman (58) harus gigit jari.

Lantaran tindakan nekat mereka menjual suplemen dan obat kuat tanpa izin edar, terendus Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan Satreskrim Polresta Samarinda.

Keduanya diringkus di hari yang sama yakni Selasa (29/8/2023) lalu di depot mereka masing-masing.

Baca juga: Obat Kuat Mengandung Kimia Berbahaya Beredar di Samarinda, Pelaku: Saya Juga Minum, Aman-aman Saja

Meski begitu, hanya M. Akiyat saja yang diamankan, sementara Yahman tak dilakukan penahanan.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan alasan Yahman tak ditahan lantaran merupakan warga Samarinda.

M. Akiyat (baju pesakitan) dan puluhan boks berisi ribuan saschet obat kuat tanpa izin edar saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).
M. Akiyat (baju pesakitan) dan puluhan boks berisi ribuan saschet obat kuat tanpa izin edar saat dihadirkan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO)

Sementara M. Akiyat merupakan warga asal Pulau Jawa yang harus ditahan di Mapolresta Samarinda agar tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.

Terlebih jelasnya, M. Akiyat rupanya merupakan agen obat kuat tradisional tanpa izin edar yang turut mendistribusikan secara ilegal dalam jumlah besar.

"BBPOM mengungkap, dari kemasannya obat-obatan ini dibuat di Cilacap (Jawa Tengah) dan Banyuwangi (Jawa Timur)," jelasnya dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023).

(*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved