Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Lokasi dan Luasan Konsesi Tambang Bekas PKP2B untuk Ormas Keagamaan, Ada di Kaltim

Daftar 6 lokasi dan luasan konsesi tambang bekas PKP2B untuk ormas keagamaan, ada di Kaltim.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Adhitya Ramadhan
LOKASI TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN - Ilustrasi tambang. Daftar 6 lokasi dan luasan konsesi tambang bekas PKP2B untuk ormas keagamaan, ada di Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah sudah menyiapkan 6 lokasi konsesi tambang bekas PKP2B yang akan ditawarkan untuk ormas keagamaan

Pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi.

Untuk ormas keagamaan, ada 6 lokasi konsesi tambang bekas PKP2B yang telah disiapkan Pemerintah.

Sebagai catatan, PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Baca juga: Daftar Ormas Keagamaan yang tak Akan Ajukan Izin Mengelola Tambang, Ada yang Masih Pikir-pikir

Baca juga: Trending, Sikap Muhammadiyah dan PGI, Jokowi Teken PP yang Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Baca juga: PP sudah Diteken Jokowi, Daftar Ormas Keagamaan yang Kini bisa Kelola Tambang di Indonesia

Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan lahan yang akan diberikan merupakan lahan eks perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diciutkan ketika para perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

 Salah satu organisasi keagamaan yang hampir dipastikan mengelola tambang yakni Nahdlatul Ulama (NU) yang telah memulai proses pembentukan badan usaha.

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau (saya) jelaskan, pemberian ke PBNU adalah lahan eks PT Kaltim Prima Coal (KPC)," kata Bahlil dalam Konferensi Pers, Jumat (7/6).

6 Lahan yang Disiapkan

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rifin Tasrif mengungkapkan, ada enam lahan eks PKP2B yang disiapkan untuk diberikan kepada badan usaha organisasi keagamaan.

"Itu hanya diberikan untuk enam saja. Itu asalnya dari PKP2B yang diciutkan cuma enam juga kan.

Satu agama satu, kan yang gede-gede organisasinya, pilarnya apa, misalnya Muslim kan dua NU sama Muhammadiyah karena gede dan historisnya udah lama.

Kemudian kalau Katolik KWI, Protestan PGI, terus ada Budha, Hindu," kata Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Jumat (7/6).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden RI Joko Widodo mengumumkan dan melantik Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta pejabat setingkat menteri.
KONSESI TAMBANG ORMAS KEAGAMAAN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Daftar 6 lokasi dan luasan konsesi tambang bekas PKP2B untuk ormas keagamaan, ada di Kaltim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Dalam catatan Kontan, saat ini total lahan eks PKP2B generasi pertama mencapai 97.879 ha, jumlah ini terdiri dari:

- lahan eks PT Tanito Harum sebesar 34.583 ha,

Baca juga: Ormas Dapat Jatah Kelola Lahan Tambang, Airlangga Hartarto: Ada Ormas yang Diprioritaskan

- lahan eks PT Arutmin Indonesia sebesar 22.900 ha

- lahan eks PT Kaltim Prima Coal sebesar 23.395 ha,

- lahan eks PT Multi Harapan Utama sebesar 9.563 ha serta

- lahan eks PT Adaro Indonesia sebesar 7.438 ha.

Merujuk Pasal 83A Ayat 6 PP No 25/2024 mengatur bahwa penawaran WIUPK eks PKP2B kepada ormas keagamaan berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan diberlakukan.

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Arifin menjelaskan, pemberian IUP dari lahan eks PKP2B ini akan diberikan secara proporsional dan didasarkan pada skala ukuran organisasi disesuaikan dengan luasan lahan yang tersedia.

Arifin menegaskan, jika organisasi keagamaan menolak tawaran pengelolaan tambang ini maka wilayah yang hendak ditawarkan akan dikembalikan kepada negara untuk kemudian diproses ulang sesuai ketentuan yang ada baik itu penawaran kepada BUMN/BUMD maupun skema lelang. 

Ormas Keagamaan Menolak, Realistis

Baca juga: Akhirnya Jokowi Berikan Kewenangan Ormas Kelola Tambang, Jatam Ungkap Bukan Barang Baru di Kaltim

Pengamat menilai beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan yang menolak menerima karpet merah untuk mengelola tambang dari pemerintah Jokowi adalah tindakan yang tepat dan realistis.

Diberitakan sebelumnya, Muhammadiyah hingga Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan sikap untuk menolak tawaran mengelola tambang dari pemerintah.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penolakan itu cukup realistis karena Ormas keagamaan memperkirakan akan berat bagi mereka untuk mengelola tambang, meskipun beberapa Ormas keagamaan mempunyai unit usaha.

"Ya meski mempunyai unit usaha, tapi hampir tidak pernah ada investasi atau mereka masuk di usaha pertambangan yang kita tahu cukup rumit," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (7/6).

Fahmy mengungkapkan, Ormas keagamaan yang menolak mengelola tambang ini lantaran mereka realistis soal kecukupan dana untuk melakukan investasi.

"Sehingga dalam keadaan tersebut lebih realistis, lebih baik menolak," sambungnya.

Menurut Fahmy, soal Nahdlatul Ulama yang dikabarkan akan mengelola tambang nanti berhasil atau tidak, Fahmy tidak yakin apalagi pengalaman sebelumnya pada waktu Gus Dur menjadi Presiden pernah mendirikan Bank Summa yang tidak berhasil.

"Ya Bank Summa itu ujung-ujungnya gagal, itu perbankan, apalagi ini pertambangan," ungkap Fahmy.

Baca juga: PBNU Bakal Dapat Konsesi Tambang Batu Bara dengan Cadangan Besar di Kaltim, Bahlil Segera Teken

Apalagi, kata Fahmy, konsesi prioritas tidak semua tambang yang baru, tambang yang sudah dieksploitasi 5-15 tahun yang dikembalikan ke pemerintah yang diberikan izin pengelolaannya di mana tambang tersebut ada kemungkinan sudah habis cadangannya sehingga hasilnya pun minim.

"Muhammadiyah dan lainnya realistis menolak," tuturnya.

Selain itu, Fahmy juga menyoroti dualisme sikap pemerintah di mana di satu sisi ingin mencapai energi terbarukan di sisi lain tetap mendorong tambang batubara dan tidak melarang PLN menggunakan batubara untuk pembangkit listrik.

"Pemerintah tidak serius-serius amat dengan energi baru terbarukan," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id.

Senada, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar, menilai memang sebaiknya ditolak karena ini melanggar UU.

Bisman menerangkan, berdasarkan UU Minerba, Ormas tidak memenuhi kualifikasi untuk diberikan WIUPK, sebab PP 25 Tahun 2024 dan Perpres 70 Tahun 2023 yang menjadi dasar pemberian WIUPK bertentangan dengan UU Minerba.

Sesuai dengan UU Minerba, WIUPK tidak dapat diberikan langsung atau dengan penawaran prioritas kepada Ormas tetapi harus melalui lelang.

Jika tidak lelang maka melanggar UU dan berpotensi merugikan negara dan menjadi kasus di kemudian hari. Prioritas hanya diberikan kepada BUMN dan BUMD.

"Kita dukung Ormas keagamaan untuk tetap menjaga kekuatan moral yang menjaga lingkungan hidup, kalau ikut-ikutan main tambang nanti tidak ada kekuatan kontrol sosial yang menjaga lingkungan hidup dan potensi konflik sosial akibat tambang.

Akan lebih banyak negatifnya jika Ormas mengelola tambang," tandasnya.

Baca juga: Profil Gus Gudfan, Dipercaya Kelola Tambang Batu Bara PBNU, Bukan Sosok Baru di Pertambangan

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved