Berita Nasional Terkini

Biang Kerok Ditemukan, Mekopolhukam Pastikan PDN Pulih Juli Ini, Brain Chiper akan Bagi Kunci Gratis

Biang kerok ditemukan, Mekopolhukam pastikan PDN pulih Juli ini, Brain Chiper akan bagi kunci gratis

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Biang kerok ditemukan, Mekopolhukam Hadi Tjahjanto pastikan PDN pulih Juli ini, Brain Chiper akan bagi kunci gratis 

Sehingga kalau secara operasional pusat data nasional sementara berjalan, ada gangguan, masih ada backup,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa backup data bersifat opsional bagi para tenant.

Hal itu ia sampaikan di agenda rapat kerja bersama Komisi I DPR RI 27 Juni lalu.

"Kami terus mendorong para tenant atau pengguna melakukan backup.

Namun, kebijakan itu kembali ke para tenant.

Ini bukan berarti menyalahkan tenant, ini harus jadi evaluasi kita bersama," ucap Budi.

Menko Polhukam juga mengatakan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan komando kendali BSSN yang ada di Ragunan, Jakarta Selatan.

Termasuk mengaktifkan CSIRT (Computer Security Incident Response Team).

CSIRT akan diawasi oleh BSSN.

Baca juga: Roy Suryo Minta Menkominfo Dicopot, Jokowi Panggil Anak Buahnya Terkait Kebocoran Data PDN

Baca juga: Akhirnya Jokowi Turun Tangan Soal Isu Peretasan PDN, Menkominfo Yakin Pembobol Bakal Ditangkap

Biang Kerok Ditemukan

Menko Polhukam mengeklaim telah menemukan pihak internal yang dianggap bersalah, sehingga menyebabkan PDNS 2 diserang ransomware LockBit 3.0.

Berdasarkan hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware.

“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Ia mengatakan, para user tersebut akan diproses secara hukum oleh BSSN dan aparat.

“Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved