Berita Penajam Terkini

Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar

Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
AGM DITUNTUT 7 TAHUN - Kasus korupsi kedua, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar. 

- tahun 2023 dan 2024 Rp 2 miliar

Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.

Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).

Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.

"Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa mengulas.

Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

"Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas," ungkap JPU.

Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.

"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran,

Tapi justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit anggaran imbas pandemi," lanjutnya.

Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU.

Lalu, KPK juga membebankan AGM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved