Berita Penajam Terkini
Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar
Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penyertaan penanaman modal di BUMD PPU dalam sidang Pengadilan Tipikor di PN Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Dalam sidang hari ini, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU yang berstatus terpidana dalam kasus suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri sidang secara daring dari Lapas Balikpapan, tempatnya menjalani hukuman.
Selain dituntut 7 tahun penjara, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,2 milyar dalam kasus keduanya.
Uang pengganti ini berdasarkan jumlah uang yang dinikmati AGM, eks Bupati PPU dalam kasus penyertaan modal di BUMD PPU.
Baca juga: Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Masud, Mantan Bupati PPU
Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta
Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Kasus Kedua Abdul Gafur Mas'ud
Masih berstatus terpidana, AGM kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan penanaman modal saat masih menjabat sebagai Bupati PPU pada 2021 lalu.
Dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," kata jaksa.
Dibacakan oleh JPU, pada akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.
Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun, yakni:
Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif
- tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar,
- tahun 2022 sebesar Rp 2,4 miliar
| Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
|
|---|
| Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
|
|---|
| Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240806_AGM_Abdul-Gafur-Masud_sidang_tuntutan-7-tahun_uang-pengganti.jpg)