Berita Penajam Terkini
Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar
Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.
Dipidana 5,5 Tahun di Kasus Perizinan
Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu.
Dari perkara itu AGM sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
|
|---|
| Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
|
|---|
| Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240806_AGM_Abdul-Gafur-Masud_sidang_tuntutan-7-tahun_uang-pengganti.jpg)