Berita Penajam Terkini

Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar

Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Rita Lavenia
AGM DITUNTUT 7 TAHUN - Kasus korupsi kedua, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar. 

Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.

"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.

Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.

"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.

Dipidana 5,5 Tahun di Kasus Perizinan

Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara

AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu.

Dari perkara itu AGM sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved