Berita Penajam Terkini
Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar
Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU dituntut 7 tahun penjara. Selain itu, AGM juga harus membayar sisa uang pengganti Rp 3,2 Miliar.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penyertaan penanaman modal di BUMD PPU dalam sidang Pengadilan Tipikor di PN Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Dalam sidang hari ini, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU yang berstatus terpidana dalam kasus suap perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara menghadiri sidang secara daring dari Lapas Balikpapan, tempatnya menjalani hukuman.
Selain dituntut 7 tahun penjara, Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 6,2 milyar dalam kasus keduanya.
Uang pengganti ini berdasarkan jumlah uang yang dinikmati AGM, eks Bupati PPU dalam kasus penyertaan modal di BUMD PPU.
Baca juga: Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Masud, Mantan Bupati PPU
Baca juga: Terbaru! KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur di Kota Palu Hari Ini, Uang Jaminan Rp100 Juta
Baca juga: Abdul Gafur Masud dan 3 Orang jadi Tersangka Perumda PPU, Ada yang Buat Jual Beli Mata Uang Asing
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur tim jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (6/8/2024).
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Kasus Kedua Abdul Gafur Mas'ud
Masih berstatus terpidana, AGM kembali menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi penyertaan penanaman modal saat masih menjabat sebagai Bupati PPU pada 2021 lalu.
Dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021 yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.
Dari jumlah tersebut AGM selaku Bupati PPU periode 2018-2023 didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan jumlah Rp6.686.916.130,00.
"Terdakwa AGM selaku bupati terbukti menyalahgunakan kewenangannya dan menggunakan penyertaan modal di Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) senilai Rp 6,2 miliar," kata jaksa.
Dibacakan oleh JPU, pada akhir 2020, Pemkab PPU menerbitkan dua peraturan daerah (perda) terkait penyertaan modal ke dua badan usaha tersebut.
Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun, yakni:
Baca juga: Abdul Gafur Masud jadi Tersangka KPK Lagi, 3 Keputusannya Disorot, Diduga Administrasi Fiktif
- tahun 2021 sebesar Rp 3,6 miliar,
- tahun 2022 sebesar Rp 2,4 miliar
- tahun 2023 dan 2024 Rp 2 miliar
Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.
"Hanya sebesar Rp 12,5 miliar yang dikucurkan pada 2021 dan sisanya menyusul di tahun anggaran selanjutnya," tutur jaksa mengulas.
Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.
Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut
"Sementara di PBTE, terdakwa menerima insentif selaku kuasa pemilik modal ex officio Bupati PPU tanpa dasar aturan jelas," ungkap JPU.
Meski di persidangan terdakwa mengaku tak tahu soal penggunaan modal untuk itu, namun Jaksa menganggap sanggahan tersebut perlu dikesampingkan lantaran fakta yang terungkap dari pemeriksaan saksi dan bukti jelas menegaskan ada penggunaan uang yang bersumber dari modal di dua perusahaan umum daerah itu dinikmati terdakwa.
"Terdakwa selaku Bupati yang harusnya menjadi benteng penjaga moral dalam pengelolaan anggaran,
Tapi justru menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi di tengah defisit anggaran imbas pandemi," lanjutnya.
Berdasarkan uraian di atas dan memperhatikan peraturan perundang-undangan, JPU menyatakan terdakwa AGM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Karena itu, dakwaan alternatif pertama Pasal 2 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang 20 Tahun 2001 diterapkan dalam tuntutan yang diajukan di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun juga denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan," ucap JPU.
Lalu, KPK juga membebankan AGM untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar. UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai Rp 5,2 miliar dan PBTE Rp 1 miliar.
Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat
"Menimbang sebelum tuntutan dibacakan, terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening penampungan KPK maka UP yang perlu dibayarkan terdakwa sebesar Rp 3,2 miliar," tutur jaksa menjelaskan.
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," lanjutnya.
Selepas tuntutan dibacakan AGM dan kuasa hukumnya meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
"Permintaan dikabulkan dan persidangan akan kembali digelar pada 20 Agustus mendatang," kata Majelis Hakim Ary Wahyu Irawan menutup sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam tersebut.
Dipidana 5,5 Tahun di Kasus Perizinan
Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.
Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
AGM sempat terjerat operasi tangkap tangan KPK pada 12 Januari 2022 lalu.
Dari perkara itu AGM sudah diadili pada 26 September 2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.
Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT
(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)
Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim
Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim
| Mantan Bupati PPU AGM Dituntut 7 Tahun Penjara Dalam Kasus Penyertaan Modal PBT dan PBTE |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
|
|---|
| Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
|
|---|
| Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240806_AGM_Abdul-Gafur-Masud_sidang_tuntutan-7-tahun_uang-pengganti.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.