Berita Penajam Terkini
8 Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua
Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
Perda 6/2020 untuk modal ke PBTE dengan nilai Rp 10 miliar dan diberikan bertahap selama 4 tahun.
Yakni pada 2021 sebesar Rp 3,6 miliar, pada 2022 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 2 miliar pada 2023 dan 2024.
Anggaran ini disiapkan untuk operasional perusahaan dan pengembangan usaha di sektor migas, sembari mengelola dana participating interest dari Blok Eastal-attaka.
Lalu Perda 7/2020 untuk modal senilai Rp 29,6 miliar ke PBT yang ditujukan untuk pembangunan pabrik penggilingan padi atau Rice Miling Unit (RMU).
Namun karena defisit anggaran pemberian modal disalurkan bertahap.
4. Dipakai untuk sewa heli dan jet pribadi
Jaksa melanjutkan, bersama Direktur PBT Heriyanto, Kabag Keuangan PBT Karim Abidin dan Direktur Utama PBTE Baharun Genda, AGM justru menggunakan anggaran tersebut bukan untuk tujuannya melainkan ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian baliho untuk kegiatan partai, berkurban, hingga penyewaan heli dan jet pribadi.
5. Tuntutan lebih ringan dari kasus pertama
Pada kasus pertama, AGM dituntut 8 tahun kurungan penjara, eks Bupati PPU tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 4.179.200.000.
Sementara di kasus kedua, Abdul Gafur Mas'ud dituntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan pidana kurungan serta membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,2 miliar.
Uang pengganti ini merupakan jumlah yang dipakai AGM dari dua Perumda yakni Penajam Benuo Taka (PBT) Rp 5,2 miliar dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) Rp 1 miliar.
Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Bawa Rp 3 Miliar dalam Plastik Hitam, Kembalikan Uang Hasil Korupsi di Pengadilan
Jika UP ini tak diganti paling lambat 30 hari setelah putusan perkara korupsi penyertaan modal ini inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi kekurangan UP yang diajukan.
"Ketika harta atau benda tak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Jaksa dalam sidang.
6. Sudah kembalikan Rp 3 Miliar
UP ini berasal dari modal yang terungkap digunakan terdakwa dari PBT senilai dan PBTE .
| BREAKING NEWS: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK |
|
|---|
| Dokumen yang Disita KPK dalam Kasus Korupsi Abdul Gafur Masud Cs Dikembalikan |
|
|---|
| Nasib SK Definitif Bupati Penajam Paser Utara Usai Ada Pemberhentian Abdul Gafur Masud |
|
|---|
| Tak Ajukan Banding, Mantan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dijebloskan di Lapas Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240807_Abdul-Gafur-Masud_mantan-Bupati-PPU_Penajam-Paser-Utara_korupsi_tuntutan.jpg)