Berita Penajam Terkini

8 Fakta Abdul Gafur Mas'ud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua

Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra-TribunKaltim.co/Rita Lavenia
FAKTA ABDUL GAFUR MAS'UD - Sosok mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud. Kanan: sidang pembacaan tuntutan AGM di kasus korupsi penyertaan modal Pemkab PPU di dua Perumda. Berikut 8 fakta Abdul Gafur Mas'ud, mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) yang baru saja dituntut 7 tahun penjara di kasus kedua. 

Keaktifan seorang Abdul Gafur di dalam organisasi terbukti saat dirinya menjadi Ketua BPC HIPMI Balikpapan dan Wakil Bendahara Umum BPP HIPMI Pusat Indonesia.

Tak hanya itu, Abdul Gafur juga sempat menjadi Ketua Lemhanas Angkatan 6, Bendahara Umum PMI Balikpapan, dan Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam dan Mineral Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS).

Tak tanggung-tanggung, Abdul Gafur merambah ke dunia politik dengan bergabung bersama Partai Demokrat.

Abdul Gafur menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Hingga akhirnya, pada 2018 dia terpilih sebagai Bupati Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 dan ditemani Hamdam.

Baca juga: Eks Bupati PPU AGM Jadi Tersangka Lagi, KPK Umumkan 4 Tersangka Kasus Penyertaan Modal Pemkab PPU

(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)

Ikuti berita populer lainnya di Google News Tribun Kaltim

Ikuti berita populer lainnya di saluran WhatsApp Tribun Kaltim

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved