Berita PPU Terkini

Abdul Gafur Mas'ud Eks Bupati PPU Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Ini Kasus Kedua AGM

Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta sejumlah uang pengganti. Ini rekam jejak kasus kedua AGM.

|
Penulis: Muhammad Said | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra-TribunKaltim.co/Dian Mulia Sari
VONIS ABDUL GAFUR MAS'UD - Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud atau AGM. Hari ini, Rabu (4/9/2024), AGM divonis 6 tahun penjara sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud atau AGM divonis 6 tahun penjara sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, hari ini Rabu (4/9/2024)

Sidang vonis Abdul Gafur Mas'ud alias AGM hari ini adalah kasus kedua yang membeli mantan Bupati PPU yakni tindak pidana korupsi penanaman modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka (PBT) dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) di 2019-2021.

Dalam vonisnya, majelis hakim Tipikor memutuskan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud alias AGM mantan Bupati PPU secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp14.462.196.752,20.

Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Ary Wahyu Irwansyah S.H M.H dan didampingi Hakim Anggota Meinastiti S.H serta Suprapto S.H M.H M.Psi menyatakan terdakwa AGM atau Abdul Gafur Mas'ud terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: 8 Fakta Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU yang Baru Saja Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Kedua

Baca juga: Abdul Gafur Masud, Eks Bupati PPU Dituntut 7 Tahun Penjara, Sisa Uang Pengganti yang harus Dibayar

Baca juga: Usai Kembalikan Rp 3 M, Jadwal Sidang Lanjutan Kasus Kedua Abdul Gafur Masud, Mantan Bupati PPU

Saat di konfirmasi awak media, Ary Wahyu Irwansyah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, mengatakan terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaiman yang telah diubah dan ditambah demgan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 Ayat (1) KHUP Pidana.

"Lanjutnya, di mana tuntutan sidang sebelumnya dengan pidana penjara selama 7 Tahun dengan denda 600 Juta dengan subsider 6 bulan pidana kurungan,setelah Majelis Hakim melakukan musyawarah pada persidangan, terdakwa AGM dikenakan putusan pidana selama 6 Tahun dan denda sejumlah 300 Juta dengan subsider 3 bulan pidana kurungan," ucapnya Ary.

"Terdakwa AGM sudah mengembalikan kerugian sekitar Rp 3 miliar, dari total Ro 6.2 miliar, sehingga sisa uang penganti sekitar Rp 3,2miliar, paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan," tuturnya Ary.

"Apabila sisa uang penganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang penganti tersebut, dengan tuntutan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ungkap Ary

KASUS ABDUL GAFUR MAS'UD- Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Sidang lanjutan kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU) segera digelar. AGM kembalikan uang Rp 3 M di sidang sebelumnya.
VONIS ABDUL GAFUR MAS'UD - Mantan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/3/2022) lalu. Abdul Gafur Mas'ud, eks Bupati PPU divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta sejumlah uang pengganti. Ini rekam jejak kasus kedua AGM (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Setelah petusan Majelis Hakim, terdakwa ditanya pendapat dan tanggapannya, terdakwa AGM akan melakukan banding,"ungkap Ary

"Lanjutnya, kita lihat dalam tujuh hari ke depan, apakah terdakwa melakukan banding dengan menandatangani pernyataan akta banding.

Baca juga: Eks Bupati PPU Abdul Gafur Masud Diduga Terima Suap Rp 6 M, Aliran Dana untuk Musda Demokrat Diusut

Untuk saat ini belum ada, tapi pada saat persidangan terdakwa mengajukan banding," ungkapnya.

Terkait resmi atau tidaknya banding, saat terdakwa menandatangani pernyataan akta banding," tutupnya Ary.

Rekam Jejak Kasus Kedua AGM

Dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal, Abdul Gafur Mas'ud selaku bupati sekaligus Kuasa Pemegang Modal Benuo Taka menerbitkan tiga keputusan pencairan dana penyertaan modal senilai puluhan miliar.

Namun, tiga keputusan itu tidak dilengkapi dengan dasar aturan yang jelas, tidak diawali dengan kajian, analisis, serta administrasi yang matang.

Akibatnya, timbul pos anggaran dengan beberapa penyusunan administrasi fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 14,4 miliar.

Baca juga: Profil Abdul Gafur Masud Eks Bupati PPU yang Kembali Jadi Tersangka KPK, Unggahan Sebelum Kena OTT

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan aliran dana dalam kasus kedua Abdul Gafur Mas'ud ini dilakukan penyidik melalui pemeriksaan Bendahara Umum Partai Demokrat DPC Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda.

Keduanya telah diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu.

“Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas’ud) yang diduga untuk keperluan pribadi,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022 lalu.

Baca juga: Uang Korupsi Rp 6 Miliar Dipakai Abdul Gafur Masud untuk Private Jet, Helikopter dan Musda Demokrat

Kembalikan Sebagian Uang Korupsi

Kepala Satuan Tugas Penuntutan XI KPK Gina Saraswati mengatakan, uang Rp 3 miliar yang dibawa oleh Abdul Gafur merupakan bagian dari pengembalian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Abdul Gafur.

Rabu (24/7/2024), Gina dalam keterangan tertulisnya mengatakan, “Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan.”

Momen tersebut terjadi saat pengadilan menggelar sidang agenda pemeriksaan terdakwa AGM terkait dugaan korupsi penyertaan dana modal Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka.

Gina mengungkapkan, uang Rp 3 miliar itu dibawa pihak Abdul Gafur dalam plastik hitam berukuran besar.

Majelis hakim memerintahkan agar bungkusan itu tidak dibuka di tempat karena alasan keamanan.

Divonis 5,5 Tahun di Kasus Pertama

Sebagai informasi, Abdul Gafur Mas'ud saat ini sedang menjalani hukuman pidana badan di Lapas Kelas II A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Mantan bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud terjerat kasus suap terkait proyek perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, AGM divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Baca juga: Terpidana Abdul Gafur Masud tak Lakukan Banding, Status Plt Bupati PPU Akan Segera Definitif

(TribunKaltim.co/Muhammad Said-Kompas.com)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved