Pilkada Kukar 2024
Sidang MK Pilkada Kukar 2024, Dendi-Alif Minta Pemilihan Ulang di Semua TPS dengan Diikuti 2 Paslon
Paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi (Dendi-Alif) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan KPU Kukar menggelar pemungutan suara ulang.
Menurut Effendi Gazali, sudah terdapat 4 (empat) kali Judicial Review terkait langsung atau tidak langsung dengan penghitungan masa jabatan ini, dan menghasilkan 4 (empat) keputusan yang konsisten yaitu: Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 (17 November 2009), Putusan MK Nomor 67/PUUXVIII/2020, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 (28 Februari 2023), dan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024).
Baca juga: Terjawab Alasan Edi Damansyah dan Rendi Solihin Belum Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Kukar 2024
Dalam semua keputusan tersebut, MK selalu menyatakan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah (lebih dari dua tahun enam bulan) dihitung sebagai satu periode; dan yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
Jadi penghitungannya bersifat akumulatif atau faktual atau riil.
Bahkan semua Putusan MK itu saling mengacu atau mengutip satu sama lain, dan dalam banyak hal MK menyatakan hal tersebut sudah jelas tanpa MK bermaksud masuk ke contoh-contoh kasus konkret yang diajukan pemohon.
Artinya, putusan MK itu sudah amat jelas dan berlaku untuk kasus manapun.
Effendi Gazali menambahkan secara mendasar hal tersebut memang sesuai dengan konstitusi kita dan prinsip hakiki demokrasi.
"Jabatan presiden saja dibatasi dua kali 5 tahun. Pemilu presiden pun tidak boleh ditunda sedikitpun. Masa jabatan kepala daerah diperbolehkan mencapai lebih dari dua periode ditambah setengah periode atau lebih dari setengahnya? Masa kepala daerah bisa menjabat misalnya sampai 14 tahun, seandainya dalam tahun pertama ada masalah dengan kepala daerahnya lalu wakil kepala daerah naik menggantikan mulai dengan posisi penjabat sementara hingga kemudian dilantik menjadi definitif?" kata Effendi Gazali.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen
Sementara, Ketua MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa MK sudah menyatakan agar seluruh keputusannya tentang penghitungan masa jabatan kepala daerah dianggap satu atau dua periode ini dijadikan acuan untuk ditindaklanjuti oleh semua lembaga yang berwenang, dalam hal ini KPU, KPUD, Bawaslu.
"Itu jelas tertulis dalam Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 (14 November 2024) halaman 67. Nah, kalau KPU dan KPUD tidak mau melaksanakanya pasti hasil dari pilkadanya akan dinyatakan tidak sah oleh MK. Dan itu menimbulkan kerugian negara yang sangat besar kalau terjadi di beberapa daerah serta menghamburkan uang negara jika dilakukan Pemungutan Suara Ulang," katanya.
Baik Effendi Gazali maupun Boyamin Saiman sepakat bahwa hasil pilkada seperti Kutai Kartanegara dan Tasikmalaya yang diikuti oleh peserta yang menurut Putusan MK sudah dianggap menjabat kepala daerah selama dua periode harus dinyatakan tidak sah atau batal.
Keduanya menyimpulkan, "Keputusan MK sekali ini harus tegas serta akan menjadi preseden kuat ke depan. Dan kami juga tidak ingin melihat kasus-kasus konkret satu demi satu. Ini semata demi penegakan konstitusi dan demokrasi saja. Jadi, hasilnya akan dinyatakan tidak sah dan ke depan hal ini tidak boleh terulang lagi. Hal semacam ini membuat ketidakpastian hukum serta amat merugikan keuangan negara dan dapat menimbulkan konflik sosial yang tidak perlu di daerah." (*)
Pilkada Kukar 2024
sidang mk pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi
Putusan MK
Dendi Suryadi
Alif Turiadi
Dendi-Alif
sidang sengketa pilkada 2024
Kutai Kartanegara
Besok Bupati dan Wakil Bupati Kukar Terpilih Aulia-Rendi Dilantik di Lamin Etam Samarinda |
![]() |
---|
Terlambat Ikut Retreat Kepala Daerah Gelombang ke-2, Pelantikan Aulia-Rendi Tunggu SK Kemendagri |
![]() |
---|
DPRD Kukar Selesaikan Syarat Administratif Sebelum Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Aulia-Rendi |
![]() |
---|
Ketua DPRD Kukar Dorong Percepatan Pelantikan Hasil PSU Demi Sinkronisasi Program RPJMD |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih dalam PSU Pilkada Kukar Masih Tunggu Keputusan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.