Berita Nasional Terkini
Tunjangan Guru Sudah Cair! Begini Cara Mudah Cek Tunjangan di Info GTK
Tunjangan untuk guru dikabarkan telah memulai pencairan sejak Jumat (22/3/2025) lalu.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Christnina Maharani
TRIBUNKALTIM.CO - Tunjangan untuk guru dikabarkan telah memulai pencairan sejak Jumat (22/3/2025) lalu.
Melalui informasi dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), diketahui jika proses penyaluran ini akan dilakukan secara bertahap dan pencairan paling cepat pada 21 Maret 2025.
Adapun Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani mengimbau kepada para guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN agar segera melakukan validasi data rekeningnya melalui laman Info GTK.
Verifikasi dan validasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan penyaluran tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau tidak sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” ujar Dirjen Nunuk, melalui rilis Kemendikdasmen, Jumat (21/3/2025).
Baca juga: Sudah Cair, Cek Pencairan TPG 2025 Triwulan 1, Cara Validasi Nomor Rekening Info GTK Kemdikbud 2024
Tahap Validasi Rekening di Info GTK
Dilansir dari akun Instagram Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Rabu (12/3/2025), berikut tahapan validasi rekening yang harus diperhatikan para guru.
Tahap 1: Validasi kepemilikan rekening
Guru harus memastikan data rekening yang tertera di aplikasi sudah benar. Guru melakukan konformasi kepemilikan rekening dengan memilih salah satu pilihan jawaban.
- Tekan tombol Konfirmasi Kepemilikan Rekening.
- Pilihan konfirmasi:
- Jika guru Memilih "Ya"
-
- Rekening milik guru tersebut
- Data rekening sudah benar
- Rekening masih aktif dan dapat digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru
- Guru siap bertanggung jawab atas pernyataan yang diberikan.
- Jika guru memilih "Tidak"
-
- Rekening bukan milik Guru tersebut.
- Terdapat kesalahan dalam data rekening yang tertera
- Rekening tersebut sudah tidak aktif
- Tidak ingin menerima pembayaran tunjagan profesi guru dengan rekening tersebut.
Bagi guru yang menolak atau ingin melakukan perubahan rekening, harap segera menghubungi operator SIMTUM di Dinas Pendidikan terkait.
Tahap 2: Validasi Rekening Gaji
Pada tahap ini, guru harus melakukan konfirmasi apakah rekening yang terdaftar benar-benar digunakan untuk menerima gaji dari pemerintah daerah.
- Guru diberikan pilihan:
-
- Ya, jika rekening tersebut digunakan untuk menerima gaji
- Tidak, jika rekening hanya digunakan untuk menerima tunjangan atau keperluan lainnya.
- Kemudian, tekan tombol Konfirmasi Rekening Gaji
- Setelah konfirmasi berhasil, tampilan akan berubah menjadi "Sudah Dikonfirmasi" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
Tahap 3: Pernyataan Persetujuan
Guru harus menyatakan persetujuan bahwa rekening yang telah dikonfirmasi akan digunakan sebagai rekening resmi untuk menerima Tunjangan Profesi Guru
- Guru mencentang kotak "Saya menyetujui..." yang menyatakan bahwa rekening tersebut adalah rekening resmi untuk pembayaran tunjangan.
- Guru menekan tombol "Konfirmasi Penggunaan Rekening"
- Setelah konfirmasi berhasil tampilan akan berubah menjadi "Sudah Konfirmasi dan Menyatakan Setuju" dengan tanggal dan waktu konfirmasi.
- Setelah konfirmasi tahap ini, data rekening gaji tidak dapat diubah kembali dalam sistem hingga periode penerbitan SKTP berikutnya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait verifikasi data rekening, guru dapat mengakses laman Info GTK atau menghubungi dinas pendidikan setempat.
Besaran Tunjangan Guru
Terkait besaran tunjangan, Kemendikdasmen baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah pada 5 Maret lalu.
Dalam peraturan menteri ini guru mendapatkan tiga tunjangan yaitu:
- Tunjangan Profesi
- Tunjangan Khusus
- Tambahan Penghasilan Tunjangan Profesi
Bagi guru PNS bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja. Tunjangan diberikan satu kali gaji pokok. Sementara besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok berdasarkan golongan seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Cek Info GTK 2025 Terbaru: Cara Validasi Rekening Info GTK 2025 via info gtk kemdikbud go id 2025
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Apa Manfaat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara untuk Masyarakat dan Risiko? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
4 Nama Calon Kuat Ketua PSSI Bila Erick Thohir Mundur Usai Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.