Beritra Mahulu Terkini

PT SAA Klaim Punya Dasar Hukum Kuat Garap Lahan di Kampung Tri Pariq Makmur Mahulu

PT SAA menegaskan bahwa kegiatan pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Mahakam Ulu, dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum.

Penulis: Desy Filana | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA
PENGELOLAAN LAHAN - PT Setia Agro Abadi (SAA) pada Kamis (18/7/2025) menanggapi isu terkait pengelolaan lahan di Kampung Tri Pariq, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu. (TRIBUNKALTIM.CO/DESY FILANA) 

Ia menegaskan bahwa warga bukan anti-pembangunan, tapi ingin keadilan atas tanah milik mereka.

"Kami punya sertifikat dan dokumen lengkap," tambahnya.

Hendrikus berharap agar konflik diselesaikan seadil mungkin, tanpa memihak.

"Masyarakat butuh tanah itu untuk bertahan hidup, bukan untuk spekulasi," tutupnya dengan nada tegas.

Baca juga: Dewan Adat Mahulu akan Rancang Perda Bersama Pemerintah, Tegaskan Tanah Adat adalah Milik Rakyat

Membentuk Pansus

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani konflik lahan antara warga Kampung Tri Pariq Makmur dan PT SAA, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat.

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pemerintah kampung dan kecamatan sebagai bentuk keseriusan penyelesaian konflik secara adil dan damai.

Hendrikus Jalaq, Pj Petinggi Kampung Tri Pariq Makmur, menyatakan bahwa Tim Pansus akan fokus mengkaji data dan bukti secara objektif.

"Pansus akan cari tahu siapa yang benar-benar punya hak atas tanah itu," ujarnya, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Perpres Percepatan IKN Kaltim Dikritik Gara-gara Tak Singgung Tanah Adat Bersejarah hingga Makam tua

Menurut Hendrikus, warga telah menyiapkan sertifikat, peta wilayah, dan berbagai dokumen legal lainnya sebagai bukti kepemilikan yang sah. Semuanya kini tengah dikumpulkan untuk ditelaah oleh tim yang ditunjuk pemerintah.

"Semua bukti sedang dikumpulkan. Kami ingin masalah ini selesai secara adil," tegasnya.

Hendrikus juga menyampaikan bahwa dari sisi progres, pihaknya telah melakukan komunikasi resmi dengan Pemkab.

“Untuk progres, kita sudah menyurati Bupati dan Ketua Tim Pansus untuk menangani masalah ini secepatnya, dan semuanya mendapat respon cepat dari Pemda. Sekarang tinggal menunggu waktu mediasi saja lagi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya dialog dan musyawarah sebagai solusi utama dalam menyelesaikan sengketa ini. 

Baca juga: Puan Sentil Pemerintah soal Proyek IKN di Kaltim, dari Anggaran hingga Sengketa Tanah Adat

Ia mengajak PT SAA agar kooperatif dan menghindari tindakan sepihak di lapangan, seperti pengoperasian alat berat sebelum ada kesepakatan.

“Kami ingin dialog, bukan konflik. Musyawarah mufakat adalah jalan terbaik. Tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang,” katanya.

Masyarakat berharap kehadiran Tim Pansus tidak hanya menjadi simbol perhatian, tapi juga membawa hasil nyata yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved