Berita Kaltim Terkini

DPRD Kaltim Perkuat Perda PI 10 Persen dan CSR Perusahaan Migas, Perpanjangan Izin Jadi Ancaman

Komisi II DPRD Kaltim perjuangkan PI 10?n CSR perusahaan, Regulasi diperketat, perusahaan yang tak taat terancam izinnya tak diperpanjang

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
KETEGASAN REGULASI PI - Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menekankan berupaya dalam memperkuat regulasi daerah terkait Participating Interest (PI) 10 persen dan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Tetapi turut berkontribusi terkait tanggungjawab pembangunan sosial dan lingkungan di daerah.

Baca juga: Viral! Warga Samarinda Keluhkan Gatal-gatal Usai Kunjungi Taman Bebaya, Diduga Karena Ulat Bulu

“Kalau perusahaan tidak melaksanakan tanggung jawab sosialnya, maka saat memperpanjang izin, mereka harus menyelesaikannya dulu, jadi ini yang sedang kami rumuskan bersama bagian hukum dan perizinan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam RDP di Komisi XII beberapa waktu lalu, diungkap Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud selain WK Mahakam, dan WK Sanga-Sanga yang 10 persen PI-nya sudah dikantongi BUMD Kaltim.

Ada 6 WK yang proses penawaran PI 10 persen-nya tidak berjalan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, antara lain WK Rapak kelolaan ENI Rapak, WK Ganal kelolaan ENI Ganal, serta WK Wain milik Indosino Oil & Gas.

Selanjutnya, ada WK Pasir milik Pasir Petroleum Resource Ltd, WK Bontang yang dikelola oleh Staarborn Energy Bontang, sampai WK South Bengara milik SDA South Bengara II.

Ia juga membeberkan ada beberapa WK yang berpeluang memberikan PI 10 persen kepada BUMD dari Kaltim, yakni WK Makasar Strait milik Chevron Makasar Strait, WK East Sepinggan milik ENI East Sepinggan, WK West Ganal milik ENI West Ganal, WK North Ganal milik ENI North Ganal, dan WK South Sesulu yang dikelola Saka South Sesulu.

Baca juga: Gubernur Rudy Masud Tuntut Transparansi dan Akuntabilitas Program Pendidikan Gratispol Kaltim

Karena itu, Gubernur berharap pemerintah daerah lewat BUMD bisa diberi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam mengelola proyek pengelolaan sumber daya alam, baik minyak dan gas bumi (migas) maupun mineral dan batu bara (minerba).

Dengan begitu, pemerintah daerah bisa mendapat pundi-pundi baru dalam rangka melancarkan pembangunan strategis.

Kepemilikan 10 persen hak partisipasi atas WK migas ia sebut bakal berdampak positif terhadap fiskal daerah.

"Kami harap diberikan untuk berpartisipasi aktif pada kebijakan yang berdampak pada daerah, terutama kebaikan dengan fiskal, baik DAU, DAK, maupun DBH. Begitu juga dengan kebijakan arah pembangunan nasional, daerah ini perlu diberikan tempat, ruang untuk bisa melaksanakan kegiatan perekonomian," kata Gubernur pada Kamis 13 November 2025. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved