Virus Corona

Tata Cara Umrah Kala Pandemi Covid-19 Menurut Ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi

Pihak kerajaan Arab Saudi menetapkan beberapa aturan umrah di masa pandemi Corona atau covid-19.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SUMARSONO
Ribuan jamaah umrah dari berbagai negara. Pihak kerajaan Arab Saudi menetapkan beberapa aturan umrah di masa pandemi Corona atau covid-19, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah Tata Cara Umrah Kala Pandemi Corona Menurut Ketentuan Pemerintah Arab Saudi

Pihak kerajaan Arab Saudi menetapkan beberapa aturan umrah di masa pandemi Corona atau covid-19.

Diantaranya peziarah harus menunggu 14 hari sebelum memesan tanggal lain untuk melaksanakan umrah.

Sementara aplikasi Eatmarna terkait pelaksanaan umrah akan segera diluncurkan di Android.

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

“Jamaah bisa umrah dua kali, tapi harus menunggu 14 hari sebelum umrah kedua kalinya, untuk memberikan kesempatan kepada semua orang untuk menunaikan umrah sejalan dengan tindakan pencegahan yang diperlukan akibat virus Corona,” kata Dr. Amr Al-Maddah, Kepala Perencanaan dan Petugas Strategi Kementerian Haji kepada Arab News, Rabu (30/9/2020).

Kementerian sedang mempelajari tempat-tempat yang tersedia yang dapat digunakan oleh jamaah untuk melakukan umrah sambil menjaga jarak sosial, memastikan protokol kesehatan.

Al-Maddah mengatakan, sejauh ini 35.000 permintaan telah terdaftar untuk melaksanakan umrah.

Jamaah akan mulai melakukan umrah pada 4 Oktober dalam tahap pertama rencana umrah tahun ini, sejalan dengan protokol dan prosedur kesehatan.

Pada tahap pertama, jamaah akan melakukan umrah pada enam waktu yang berbeda dalam sehari, masing-masing jamaah tiga jam.

Baca Juga: DPRD PPU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi Atas APBD Penajam Paser Utara Tahun 2020

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2020, Live Indosiar, Ada Madura United vs Borneo FC, Barito Putera vs Persebaya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, 29 September 2020, Tengah Malam Hujan, Arah Angin dari Barat

Ditambahkannya, antara magrib dan sholat magrib, jemaah haji tidak diperbolehkan umrah dan dialokasikan untuk pembersihan dan disinfektan.

“Peziarah akan mulai melakukan umrah pada tengah malam dengan tempat didesinfeksi sebelum kedatangan setiap kelompok.”

Setiap kelompok akan didampingi oleh pengawas yang akan memastikan jamaah menghormati jarak sosial, dan mengikuti instruksi dan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ruang isolasi akan disediakan di hotel di area pusat untuk menangani setiap kasus potensial.

Tahap kedua, yang dijadwalkan dimulai dua minggu kemudian, akan didahului dengan penilaian komprehensif tahap pertama untuk mengatasi kekurangan yang ada.

"Kerajaan menerapkan kewaspadaan ekstra selama musim Haji dan Umrah untuk melindungi Muslim di seluruh dunia, dan memungkinkan mereka untuk menunaikan ibadah haji dengan nyaman dan damai sejalan dengan tindakan pencegahan," kata Al-Maddah.

Baca Juga: Sempat Ditunda, Sidang Dugaan Suap Bupati Kutim Ismunandar Digelar Lagi, Hadirkan 5 Saksi

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG Cuaca Ekstrem di Indonesia Rabu 30 September, Ada 8 Wilayah di Kalimantan Timur

"Rencana tiga tahap akan memberikan umpan balik tentang komitmen para peziarah terhadap protokol dan penyesuaian dengan keadaan saat ini," tambahnya.

Dia mengatakan bahwa aplikasi itu seharusnya diluncurkan lebih awal, tetapi ditunda karena kebijakan Android.

Aplikasi itu disajikan ke Apple dan Android secara bersamaan, tetapi Apple menyelesaikan prosedur lebih awal, tambahnya.

Sementara itu, Menteri Urusan Bimbingan Islam, Sheikh Dr. Abdullatif bin Abdul Aziz Al-Sheikh, mengumumkan kesiapan kementerian untuk menerima jamaah umrah di semua Miqat sesuai dengan protokol kesehatan yang telah disetujui.

Ia memuji upaya kepemimpinan dalam menghadapi pandemi, selain peran sektor pemerintah dalam menjamin keselamatan warga, warga, dan pelaku umrah.

10 Cara Pencegahan Virus Corona

1. Menjaga kesehatan dan kebugaran agar stamina tubuh tetap prima dan sistem kekebalan tubuh meningkat.

2. Mencuci tangan dengan benar secara teratur menggunakan air dan sabun atau hand-rub berbasis alkohol.

3. Saat batuk dan bersin, tutup hidung dan mulut Anda menggunakan tisu atau lengan atas bagian dalam (bukan dengan telapak tangan).

Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Jam Malam Lantaran Pandemi Covid-19, Begini Tanggapan PHRI Samarinda

Baca Juga: Bangun Ibu Kota Negara, Penajam Paser Utara Strategis, Jadi Bahan Penelitian Universitas Pertahanan

Baca Juga: Kapal Ferry yang Tenggelam di Kutai Timur Ditarik Pemilik Kapal, Satu ABK Masih dalam Pencarian

4. Hindari kontak dengan orang lain atau bepergian ke tempat umum.

5. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut (segitiga wajah).

6. Gunakan masker secara benar hingga menutupi mulut dan hidung ketika Anda sakit atau berada di tempat umum.

Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15.
Pemakaman pasien laki-laki (BPN 2060), berusia 57 tahun, meninggal dunia pada 07 September 2020 jam 12.09 di RS Siloam dimakamkan di TPU KM 15. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

7. Buang tisu dan masker yang sudah digunakan ke tempat sampah secara benar, lalu cucilah tangan Anda.

8. Mununda perjalanan ke daerah atau negara di mana virus ini ditemukan.

 UPDATE Virus Corona di Indonesia Sabtu 5 September 2020, Ada Kalimantan Timur Capai 4,815 Kasus

 Embarkasi Haji Balikpapan Disetujui Jadi RS Darurat, Tinggal Tunggu Droping Peralatan dari Pemprov

 Pendiri Kawal covid-19 Beberkan Positivity Rate Corona Indonesia Mengkhawatirkan

9. Hindari berpergian ke luar rumah saat Anda merasa kurang sehat.

10. Selalu pantau perkembangan penyakit covid-19 dari sumber resmi dan akurat

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemerintah Saudi Tetapkan Tata Cara Umrah Masa pandemi covid-19, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/30/pemerintah-saudi-tetapkan-tata-cara-umrah-masa-pandemi-covid-19?page=all
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved