Bawa Bakso Isi Sabu ke Lapas Tenggarong Kukar, Pelaku Dijanjikan Upah Rp 50 Ribu

Tersangka MC, masih pelajar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, harus mendekam di penjara.

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI MAULANA
JUMPA PERS - Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting saat konferensi pers kasus narkoba, di Polres Kukar, Senin, 21/12/2020. TRIBUNKALTIM.CO/SAPRI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Tersangka MC, masih pelajar di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, harus mendekam di penjara.

Bagaimana tidak, ia mau saja diminta mengantar bakso ke Lapas Tenggarong.

Isinya ternyata 4 poket sabu, seberat dua gram.

Aksinya digagalkan anggota Polres Kukar dan petugas Lapas Klas II A Tenggarong, Minggu, (20/12/2020).

Baca juga: Polres Bontang Ringkus 2 Pengguna Sabu di Tanjung Laut Indah

Baca juga: Bekerjasama dengan PMI, Polres Kukar Gelar Donor Darah

Baca juga: Pemindahan Napi Tenggarong ke Lapas Samarinda, Lapas Tenggarong Mengaku Telah Bersurat ke Keluarga

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, yang bersangkutan dijanjikan Rp 50 ribu. Sudah tiga kali, pengakuannya," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting kepada TribunKaltim.co pada Senin (21/12/2020).

Kapolres sangat mengimbau, kepada seluruh orangtua agar melakukan pengawasan terhadap anak.

Apalagi, kata Irwan, narkoba menyasar tanpa mengenal usia.

"Tidak mengenal waktu dan usia," kata Irwan.

Baca juga: 132 Warga Binaan Lapas Tenggarong Ikut Perekaman E-KTP, Ini Tujuannya

Baca juga: 846 Warga Binaan Lapas Tenggarong Dapat Remisi, Paling Banyak 2 Bulan

Baca juga: 838 Napi Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Lebaran, Termasuk Satu Orang Koruptor

Baca juga: Remaja 17 Tahun Selundupkan Narkoba ke Lapas Tenggarong, Kemasan Sabu Dimasukkan dalam Bakso

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Kukar Ipda E. Indrayani menjelaskan, bahwa MC ternyata diperintah oleh rekannya.

"Kalau ini modus menggunakan bakso, kalau kurang jeli, kita tidak bisa ungkap," kata Indrayani.

MC dan rekannya yang menemani ke lapas, AY, keduanya diketahui tinggal di Sebulu, Kukar.

Kepada siapa MC akan memberikan sabu tersebut, Indrayani, menjelaskan hal tersebut masih dalam penyelidikan.

Termasuk juga dengan dugaan keterlibatan AY.

Baca juga: Anak Terpidana Teroris Masuk Lapas Tenggarong

Baca juga: VIDEO - Puluhan Tahanan Polres Kukar Diangkut dengan Bus untuk Mencoblos di Lapas Tenggarong

Baca juga: 58 Warga Binaan Lapas Tenggarong Belum Masuk DPT

Baca juga: Perayaan Hari Kemerdekaan, 790 Narapidana Lapas Tenggarong Turut Bersuka Cita Dapat Remisi

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Polres Kukar bersama penjaga lapas di Tenggarong, Kukar, berhasil mengamankan seorang pelajar.

Sebab, dia ketahuan mengantarkan makanan, yakni bakso.

Modusnya di dalam pentol bakso tersebut berisikan 4 poket narkoba jenis sabu.

"Kronologinya pada 20 Desember sekitar pukul 14.00 Wita. MC (inisial tersangka) datang ke lapas mengantar makanan," kata Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, Senin, 21/12/2020.

Berat sabu tersebut, kata Irwan Ginting, sekitar dua gram.

MC saat mengantar makanan berisikan sabu di lapas Tenggarong, ditemani rekannya berinisial AY.

"AY menunggu di depan lapas. Saat MC diamankan, AY sudah kabur tidak ada di depan," kata Irwan Ginting.

Polisi kini memburu AY, yang diyakini masih berada di Kota Tenggarong.

Sebagai informasi, MC mengaku warga Sebulu, begitu juga AY disebutnya sebagai warga Sebulu.

"Modus (sabu) dimasukan di bakso ini baru kita temukan. Untuk tersangka, masih sekolah kelas 1 SMA," kata Irwan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Irwan.

(TribunKaltim.co/Sapri M)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved