Berita Samarinda Terkini
Sidang Lanjutan PT AKU, Dua Saksi Kasus Rasuah Ungkapkan Ada Aset yang Kini tak Ditemukan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi perihal tindak korupsi yang telah dilakukan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sidang kasus rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali bergulir, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jalan M Yamin Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Senin (11/1/2021) siang kemarin.
Dalam persidangan yang berlangsung via daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menghadirkan dua orang saksi perihal tindak korupsi yang telah dilakukan dua terdakwa mantan pimpinan Perusda PT AKU.
Kedua saksi yang dihadirkan yakni Evian Agus Saputra sebagai Tim Evaluasi Kinerja BUMD Prov Kaltim dan Encek Muhammad Husni Thamrin, Kasubbag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Provinsi Kaltim.
Baca juga: Tak Kantongi IMB, Pemkot Balikpapan Didesak Hentikan Pembangunan PT KRN di Teluk Waru
Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Gubernur Kaltim Isran Noor Optimis, Ibu Kota Negara Tetap Jalan
Baca juga: PT Sahabat Sawit Sejahtera Akui Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan
Keduanya dihadirkan sebagai saksi dan mengetahui perihal awal mula terungkap tindak korupsi yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, Yanuar dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, yang telah didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim.
Dikonfirmasi hari ini (12/1/2021) mengenai persidangan kemarin, JPU Zaenurofiq menjelaskan sesuai fakta persidangan kemarin, kedua saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan untuk masuk dalam Tim Inventaris aset daerah bentukan Gubernur Kaltim.
"Diawal persidangan, kedua saksi diminta keterangannya terkait temuan dari hasil inventaris aset yang di kelola oleh PT AKU. Jadi inti dalam fakta persidangan, saksi ini mengaku telah melakukan inventarisir terhadap aset-aset yang di kelola oleh PT AKU. Kedua saksi telah melakukan pemeriksaan di lapangan, yakni terkait pengelolaan keuangan. Namun hanya berdasarkan laporan yang dibuat oleh direksi PT AKU (dua terdakwa)," jelas Rofiq, sapaan akrabnya, menjabarkan saat ditemui Selasa (12/1/2021) siang.
Masing-masing saksi, mengungkapkan bahwa di 2014, mereka memperoleh laporan kalau PT AKU telah mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dari Pemprov Kaltim, sudah non beroperasi alias bangkrut.
Baca juga: Kejati Kaltim Bersama Kejari Tarakan Eksekusi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron
Baca juga: Apa Kabar Korupsi Bansos Covid-19 yang Menyeret Eks Mensos Juliari Batubara? BPK Buka Suara
"Lantas dilakukan lah Audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim yang kemudian ditemukannnya ada ketidakwajaran dalam mengelola keuangan negara. Dari hasil temuan BPK dan laporan keuangan PT AKU, dua saksi ini lalu ditugaskan untuk melakukan inventarisir aset," ungkapnya.
Dari pendataan aset yang dilakukan kedua saksi terhadap PT AKU.
Mereka menemukan sebanyak 45 item aset milik PT AKU yang kini tidak diketahui keberadaannya.
Dari seluruh aset yang terdata, kedua saksi hanya mendapat aset yang tersisa berupa dua unit mobil.
Sedangkan aset lain tak dapat dijelaskan oleh kedua terdakwa.
"Kemudian dari pendataan aset, PT AKU memiliki dua unit mobil. Lalu ada aset-aset lain, tapi sudah tidak ada lagi. Kurang lebih ada 45 item aset di PT AKU yang sudah tidak ditemukan lagi," terang Rofiq.
Rofiq mengungkapkan, 45 aset yang tidak diketahui keberadaannya kebanyakan ialah Alat Tulis Kantor (ATK).
"45 aset itu seperti ATK di kantor, seperti laptop atau komputer. Itu semua sudah tidak ada lagi. Mereka (terdakwa) berkata, ada yang dibawa oleh pengurus yang lama," sebutnya.
Baca juga: NEWS VIDEO Lakukan Bersih-bersih di Kemensos, Risma Optimalkan Bansos dan Antisipasi Korupsi
Baca juga: Mantan Dirum PT AKU Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Penyertaan Modal, Pemprov Merugi Rp 29 M
Kedua saksi yang melakukan inventaris aset, meminta klarifikasi kepada kedua pucuk pimpinan PT AKU, untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim.
Namun, kedua terdakwa selalu mangkir dari panggilan Tim Inventaris Aset bentukan Gubernur Kaltim ini.
"Terkait dengan laporan keuangan itu, Tim Inventaris Aset ini meminta klarifikasi dari direksi PT AKU, yang tak lain kedua terdakwa Yanuar dan Nuriyanto. Namun ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah datang," tanda Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kaltim ini.
"Mereka meminta keduanya (terdakwa) mengklarifikasi terkait tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Karena tidak ketemu, akhirnya dua terdakwa ini membuat surat pernyataan di 2019," imbuhnya.
Surat penyataan yang dibuat berisi, kedua terdakwa meminta agar dapat diberikan tenggat waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikelola oleh PT AKU selama satu tahun.
"Mereka menyatakan dalam kurun waktu satu tahun, akan menyelesaikan tanggungjawab keuangan yang dikelola PT AKU. Mereka juga menyatakan, akan mengembalikan uang-uang yang ada di sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU," ujar Rofiq.
Seiring berjalannya waktu, laporan pertanggungjawaban tak kunjung diberikan kedua terdakwa kepada Pemprov Kaltim.
Hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menduga adanya tindak korupsi yang dilakukan keduanya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Perusda PT AKU, JPU Panggil Lima Saksi mulai Rekanan, Mantan Karyawan hingga ASN
Baca juga: Jadwal Dirut PT AKU Disidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Dugaan Korupsi Meminta Proposal
"Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bila dalam kurun waktu satu tahun mereka (terdakwa) tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka mereka siap untuk diproses secara hukum. Surat pernyataan itu juga menjadi barang bukti, dan telah dibeberkan di dalam persidangan," pungkasnya.
Selain itu keterangan kedua saksi juga menyampaikan bahwa mereka menemukan adanya sembilan perusahaan yang bekerjasama dengan PT AKU.
Satu diantaranya adalah PT Dwi Palma Lestari yang ternyata perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU.
Usut punya usut, rupanya PT Dwi Palma Lestari ini merupakan bentukan Yanuar dan Nuriyanto.
Didalam persidangan, Rofiq juga mempertanyakan terkait kerjasama yang dilakukan PT AKU dengan PT Dwi Palma Lestari. Terungkap kalau kerjasama itu terjadi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Dari temuan itu, ternyata Direksinya juga kedua terdakwa ini. Disitulah terungkap kalau keduanya menyalah gunakan uang negara. Modusnya mereka bertukar posisi jabatan di PT Dwi Palma Citra Lestari untuk mengelola penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. Kemudian saya tanyakan, apakah terdakwa (PT AKU) yang melakukan kerjasama (dengan PT Dwi Palma Lestari) ini diketahui ataupun disetujui oleh dewan pengawas, saksi bilang tidak ada pak. Lalu saya tanya lagi. Apakah hal ini dibenarkan, saksi bilang tidak dibenarkan," beber Rofiq.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejati Kaltim Lanjutkan Kasus PT AKU, Berkas Tersangka N Sudah Lengkap
Baca juga: Kronologi Eks Dirut PT AKU Ditangkap Kejati Kaltim, Dugaan Penyelewengan Anggaran Penyertaan Modal
"Karena sesuai peraturan daerah (Perda) dari Provinsi Kaltim, terkait dengan kerjasama (Perusda) dikegiatan bidang usaha maupun penyertaan modal, itu harus diketahui dan sepengatahuan dewan pengawas. Tapi faktanya tidak, dan ini bisa-bisanya (akal) kedua terdakwa saja. Itu lah yang menjadi temuan dari BPK, sehingga ditemukannya sebagai kerugian negara. Karena melakukan kerjasama dengan pihak lain itu tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan dewan pengawas," tutup Rofiq.
Setelah mendengar kesaksian Encek Muhammad Gusti Tamrin dan Elfi Agus, sidang pun ditutup oleh Majelis Hakim yang diketuai Hongkun Ottoh. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/1/2021) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Perusda PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar pada medio 2003 hingga 2010.
Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp 5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp 7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp 15 miliar.
Yanuar yang kala itu sebagai pucuk pimpinan Perusda PT AKU, bersama dengan rekannya, Nuriyanto selaku Direktur Umum PT AKU, menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim. Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong.
Dalam aksi keduanya, PT AKU dibuat seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain. Namun sembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.
Dari sembilan perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya, enam perusahaan diantaranya palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya PT Dwi Palma Lestari. Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir sebanyak Rp 24 miliar.
Terungkap, Nuriyanto tercatat sebagai Direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris. Dalam jangka waktu empat tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris.
Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif. Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp 31 miliar.
Baca juga: Komisi II DPRD Kaltim Menanggapi Tertangkapnya Dirut Perusda PT AKU, Pemprov Harus Lebih Hati-hati
Baca juga: Kejati Kaltim Tangkap Dirut PT AKU, Berikut Jumlah Kerugian Negara yang Diterima
Cara mark up seperti itu dilakukan agar dana jumlah besar yang dikucurkan Pemprov Kaltim dapat dengan mudah mereka kuasai bersama-sama. PT AKU yang diharapkan Pemprov Kaltim agar dapat memberikan sumbangsih pada pendapatan asli daerah, justru ikut berakhir bangkrut.
Akibat perbuatan terdakwa maupun rekannya itu, Pemprov Kaltim harus menderita kerugian sebesar RP 29 miliar. Kerugian itu sesuai perhitungan dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerugian negara sebesar Rp 29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp 27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp 2 miliar.
Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU mendakwa dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(TribunKaltim.Co/ Mohammad Fairoussaniy)