Berita Paser Terkini

RDP DPRD Paser Bersama Forum Petani Sawit Bai Jaya tentang Permasalahan BNI Lakukan Tagihan Ditunda

Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser ( DPRD Paser ) Kalimantan Timur, gelar rapat dengar pendapat

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
PERTEMUAN - Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) di DPRD Paser hadirkan para petani sawit Kabupaten Paser yang berkaitan dengan permasalahan pihak Bank BNI melakukan tagihan atau hutang, Selasa (12/1/2021). Proses pinjaman uang tersebut tidak diketahui oleh petani peserta plasma. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Komisi Gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser ( DPRD Paser ) gelar rapat dengar pendapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Hal tersebut guna menindaklanjuti surat forum Petani Sawit Desa Bai Jaya Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser.

Kegiatan rapat dengar pendapat ( RDP ) tersebut berlangsung di ruang rapat Bapekat Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser ( DPRD Paser ) pada Selasa (12/1/2021).

Pelaksanaan RDP Forum petani sawit tersebut berkaitan dengan permasalahan pihak Bank BNI melakukan tagihan atau hutang.

Baca juga: Usulkan Pembebasan Lahan Kuburan di Desa Damit, Komisi I DPRD Paser Minta Ingatkan Saat Bahas APBD-P

Baca juga: DPRD Paser Ingatkan Pemkab Agar Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Harus Tepat Sasaran

Baca juga: Ketua Komisi 3 DPRD Paser Merasakan Langsung Panen Raya Masyarakat Desa Padang Jaya Kuaro

Perlu diketahui proses pinjaman uang tersebut tidak diketahui oleh petani sawit peserta plasma.

Peserta yang hadir pada kegiatan RDP tersebut meliputi:

Hendrawan Putra Selaku Pimpinan Rapat, Edwin santoso, M Saleh.

Baca juga: Aliansi Kuli Wedding Hearing di DPRD Paser, Berharap Usaha Mereka Tetap Berjalan di Masa Pandemi

Baca juga: Polres, Kodim dan Ketua DPRD Paser Lepas Peserta Kampanye Gerakan Wajib Pakai Masker

Baca juga: NEWS VIDEO DPRD Paser Dukung Pergerakan Forum GTKHNK 35+, Diangkat Jadi PNS Tanpa Melalui Tes

Baca juga: DPRD Paser Dukung Pergerakan Forum GTKHNK 35+, Diangkat Jadi PNS Tanpa Melalui Tes

Juga ada Umar, Budi Santoso, M Jarnawi, Yairuz Pawe, Sri Nordianti, Dian Yuniarti, Fatur Rahman, Hamransyah, Sekwan.

Serta Kabag Pasilitasi dan Persidangan DPRD Paser Zulkarnaen.

Selain itu turut hadir, Sekda Kabupaten Paser Katsul Wijaya Beserta Para OPD yang berkait mengenai Masalah tersebut.

Hendrawan menjelaskan, inti dari permasalahan tersebut berkaitan dengan hal piutang yang tidak diketahui oleh petani sawit yang ada di desa tersebut.

"Permasalahan yang dihearingkan tersebut yaitu pihak Bank BNI melakukan tagihan hutang yang mana proses pinjaman tidak diketahui petani peserta Plasma," ungkapnya. 

Juga Pembagian 70 sampai 30 yang dijanjikan perusahaan. "Sampai sekarang tidak ada kejelasannya," bebernya.

Baca juga: Ruang VVIP RSUD Panglima Sebaya Belum Digunakan Terungkap Saat Kunjungan Gabungan Komisi DPRD Paser

Baca juga: Gapenta Suarakan Darurat Narkoba, Gelar Aksi Damai di DPRD Paser

Baca juga: 34 Tenaga Medis Puskesmas Long Ikis Positif Corona, DPRD Paser Usul Mereka Dibawa Saja ke Grogot

Selain itu, lanjutnya, petani peserta Plasma Sawit tidak mengetahui besaran jumlah hutang yang ada di bank tersebut dan kapan terjadinya penyerahan kebun sawit tersebut diserahkan kepada masyarakat.

Hendrawan memutuskan, dikarenakan tidak hadirnya pimpinan Perusahaan yang dimaksud maka RDP akan diagendakan kembali untuk dilakukannya pertemuan kembali.

"Kami akan mengagendakan kembali pertemuan tersebut, dengan menghadirkan steakholder yang berkompeten nantinya," katanya.

Baca juga: H Kaharuddin Ditetapkan Caleg Terpilih DPRD Paser, Padahal Akan Dilantik Sebagai Wakil Bupati Paser

Baca juga: Abdul Azis Dapat Durian Runtuh Jadi Anggota DPRD Paser Tanpa Proses PAW

Baca juga: Hj Dian Yuniarti Caleg Incumbent Peraih Suara Terbanyak, Siap Menjabat Unsur Pimpinan DPRD Paser

Tentu saja yang jelas sesuai dengan surat yang masuk pada hari ini sesuai dengan keputusan hearing ( RDP ) yang masuk dari forum petani sawit Desa Bai Jaya.

"Bahwa mereka nanti akan melakukan hearing kembali," tandasnya.

"Insya Allah pada pertemuan berikutnya akan hadir beberapa unsur pimpinan yang bisa memutuskan kebijakan dan bisa hadir semua agar mendapat titik terang," ungkapnya lagi. 

Lahan Warga di Desa Putang Paser Belum Dibebaskan

Sisi lainnya, berita sebelumnya, di Kabupaten Paser, terungkap, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paser ( DPRD Paser ) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pihak terkait menindaklanjuti surat ketua RT. 01, 02, dan RT 05 Desa Putang, Kecamatan Long Kali.

Kegiatan rapat dengar pendapat ( RDP ) tersebut mengenai permasalahan lahan masyarakat yang ada di dalam izin lokasi PT Sahabat Sawit Sejahtera.

RDP yang dilakukan Komisi I DPRD Paser tersebut berlangsung di ruang rapat Bapekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Senin, (11/1/2021).

Baca juga: Pelaku Pembacokan Pria Paruh Baya Idap Skizofrenia, Merasa Dikucilkan Hingga Picu Aksi Brutal

Baca juga: Program Semar Mesem Bawa Mulyono Jadi Camat Terbaik Se-Kaltim dengan Hadiah 10 Gram Emas

Baca juga: Pemkab PPU Ajukan Permohonan Bangun Pasar di Desa Sukaraja Sepaku untuk Sokong Kawasan IKN

Jaffar selaku Humas dari PT. Sahabat Sawit Sejahtera mengakui, bahwa pihak perusahan tersebut sampai saat ini belum melakukan ganti rugi lahan masyarakat.

"PT. Sahabat Sawit Sejahtera ini belum melakukan ganti rugi lahan kepada masyarakat yang ada di Desa Putang," ungkapnya.

Menurutnya, perusahan tersebut sudah tidak lagi beroperasi lagi sampai sekarang dan hak-hak karyawan belum terpenuhi.

Baca juga: Kasus Makin Meningkat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Beri Sinyal Akan PSBB

Baca juga: Mantan Pramugari Cantik Buka RuangRupa di Sangatta, Usung Nuansa Cafe Ala Bali

Terkait pembebasan lahan yang dimaksud Ketua komisi I DPRD Hendrawan Putra menjelaskan, berdasarkan dari tuntutan masyarakat dijelaskan bahwa pihak perusahaan belum memiliki izin lokasi.

"Hari ini sudah ada keputusan dari pihak PT. Sahabat Sawit Sejahtera untuk mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang diminta dari Dinas Pertanahan, terkait benar adanya masyarakat setempat tidak menerima ganti rugi selama perusahaan tersebut berdiri," tandasnya.

Lanjutnya, perusahaan tersebut dalam keadaan filed walaupun secara hukum belum pernah ada pernyataan yang demikian.

"Hal ini dinyatakan oleh humasnya, karena selama 6 bulan terakhir humasnya itu sudah lost contact dengan perusahaannya, dia tidak tahu dimana harus menghubungi karena kantor di Longkali tidak ada, Balikpapan juga tidak ada, di pusat pun demikian," papar Hendrawan.

Baca juga: Muscab IBI di Paser Kaltim, Tahun 2026 Bidan Harus Sarjana S1, Lulusan D3 tak Bisa Layani Masyarakat

Baca juga: Dishub Paser Dapat Panji Keberhasilan Pembangunan Perhubungan Dari Pemprov Kaltim

Baca juga: Wabup Paser Kaharuddin Terima Panji Terbaik 1 Bidang Perhubungan Kategori Kabupaten dari Gubernur

Sehingga kedepan lanjut Hendrawan, hasil hari ini sudah ada pegangan humas tersebut dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat setempat.

Selain itu menurutnya, pihak manajemen melalui humas sudah siap menandatangani rekomendasi pelepasan beberapa hak tanah warga yang diusulkan.

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved