Kabar Tana Tidung Terkini
Kabupaten Tana Tidung Sepi, BNNP Kaltara Mengendus, Bukan Berarti Tidak Ada Peredaran Narkotika
Soal peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara.
Penulis: Risnawati | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA TIDUNG - Soal peredaran gelap narkotika di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Samudi mengatakan tidak menutup kemungkinan peredaran gelap narkoba di Tana Tidunh tidak kencang, meski kondisi demografis wilayahnya sepi.
"Tapi bukan berarti dengan sepinya Tana Tidung ini, tidak ada peredaran narkoba," ujarnya kepada Tribunkaltim.co pada Senin (12/3/2021)
Beberapa waktu lalu, kata dia, seorang tokoh pemerintahan di Tana tidung bahkan menjadi pengedar barang haram tersebut.
Baca Juga: BNNK Tarakan Melayani 15 Mantan Pengguna Narkotika Sepanjang 2020
Baca Juga: Sindikat Peredaran Narkotika di Samarinda Ditangkap Polisi, Pemasok Utama Kini jadi Incaran
"Hasil pengembangan ini mengarah ke pengedar, dan kebetulan profesinya adalah anggota dewan dan masih berstatus DPO," tambahnya di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Dari temuan itu, dapat disimpulkan, sekalipun jauh dari provinsi dan kota-kota yang lain, namun ternyata peredaran narkoba cukup banyak.
Berdasarkan data 2018 hingga 2020 dari semua kabupaten, kasus peredaran gelap narkoba di Tana Tidung alami peningkatan yang signifikan.
"Untuk Tana Tidung, pada 2018 ada 6 kasus, 2019 jumlah sama 6 kasus, 2020 meningkat menjadi 15 kasus," sebutnya.
Sementara, kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Utara juga alami peningkatan jumlah peredaran gelap narkoba setiap tahunnya.
Kabupaten Nunukan 2018 sebanyak 15 kasus, 2019 sebanyak 10 kasus, 2020 sebanyak 20 kasus.
Kabupaten Malinau, 2018 sebanyak 45 kasus, 2019 sebanyak 24 kasus, 2020 sebanyak 19 kasus.
Kota Tarakan, 2018 sebanyak 23 kasus, 2019 sebanyak 30 kasus, 2020 sebanyak 34 kasus.
Baca Juga: Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Peredaran Narkotika di Samarinda dalam Waktu yang Sama
Baca Juga: BNNP Kaltara Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Dua Kg, Salah Satu Pelaku Merupakan Residivis
"Kabupaten Bulungan itu 2018, 55 kasus, 2019 ada 60 kasus, 2020 itu 88 kasus.
Artinya, untuk seluruh kabupaten dan kota Provinsi Kaltara ini mengenai narkotika, sudah masuk kategori rawan," terangnya.
Baca Juga: Proses 6 Bulan, Rehabilitasi Sosial WBP di Samarinda jadi Baik, Masalah Narkotika Tidak Main-main
Bahkan jika melihat profesi, kata pria kelahiran Palembang itu, ada juga yang berprofesi sebagai seorang polisi.
"Padahal jelas polisi ini penegak hukum, dia garda terdepan, tapi mental tidak kuat," lanjutnya.
Sindikat Peredaran Narkotika Ditangkap
Berita sebelumnya, di tempat terpisah. Penindakan tidak pernah berhenti pada para pelaku atau pun sindikat kejahatan narkotika di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Kepolisian pada pekan lalu, Jumat (19/3/2021) berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu dari enam pelaku yang saling berkaitan.
Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda mengungkap berawal dari informasi yang mereka terima.
Baca juga: Polresta Samarinda Akan Pantau Eks Napi Teroris, Ini Tujuannya
Baca juga: Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Polresta Samarinda Gelar Simulasi Penanganan Karhutla
Bahwa di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, akan ada transaksi narkoba dengan menggunakan sistem hilang jejak.
Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda yang menyambangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian melakukan pengamatan lapangan.
Hingga sekitar pukul 16.50 WITA, mendapati seorang laki-laki yang mengaku bernama Hendrie alias Atut (38) meninggalkan sesuatu di pinggir jalan, sambil tetap berada diatas kendaraan bermotor yang ditungganginya.
Sepeda motor Suzuki Shogun silver bernopol KT-3093-MC yang dikendarai berhenti dan menimbulkan kecurigaan petugas.
Baca juga: 1.400 Personel Polresta Samarinda Disuntik Vaksin Sinovac, Kapolresta Minta Nambah buat Istri Polisi
Petugas pun langsung bergerak cepat mendatangi dan berhasil meringkus serta dilakukan penggeledahan.
"Kami menemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram yang didapati dari bungkusan yang ditaruh pelaku dibibir jalan," jelas Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Satresnarkoba, Iptu Abdillah Dalimunthe, Selasa (30/3/2021) hari ini tadi.
Tak sampai disitu, pelaku yang diamankan kemudian digelandang menuju rumahnya di Jalan Muso Salim, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota.
Dari kediaman Atut, petugas kembali mengamankan satu poket sabu seberat 15,5 gram yang disembunyikan di dalam sebuah tas kecil berwarna putih.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Paser, Berikut Kronologinya
Baca juga: Tersangka Musnahkan Sabu dengan Diblender, Polresta Samarinda Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Dikediaman Atut, interogasi dilakukan untuk pengembangan. Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda akhirnya melakukan undercover buy, menyamar sebagai pengantar barang.
Hasilnya polisi, berhasil membekuk tiga pelaku lain bernama Kiki Handayani (32), Muhammad Nur Islam Romadhani alias Alam (21) dan Muhammad Febriansyah alias Memet (31) yang berperan sebagai pemesan kristal putih mematikan ini.
Ketiganya diamankan petugas saat menunggu kiriman sabu dari pelaku Atut di Jalan Pulau Sulawesi, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
"Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku yang kami amankan duluan (Atut) mendapat telpon dari pengendali barang seorang perempuan berinisial IR. Pelaku diminta mengambil bungkusan sabu di Jalan Kadrie Oening," sebut Iptu Abdillah Dalimunthe.
Baca juga: Polresta Samarinda Selidiki Aktor di Balik Tambang Ilegal Bukit Pinang, Kapolresta: Sudah Kami Bahas
Setelah percakapan melalui sambungan telpon tersebut, tim kembali melakukan perburuan dan menyamar.
Atut diarahkan pengendali barang, yakni IR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia diminta mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram yang dia ambil, kepada pemesan yang telah menunggu di Jalan Sei Kalian, Kecamatan Samarinda Kota.
Hasilnya dua pelaku lain yakni Tjong Santi (40) dan Agus Sulistianto (40) dibekuk petugas setelah memungut bungkusan kristal putih seberat 5,20 gram di pinggir jalan yang telah dipecah.
"Di sana (Jalan Sei Kalian) kami mengamankan dua pelaku lainnya," ucap Iptu Abdillah Dalimunthe.
Dari keduanya petugas mendapati barang bukti sabu seberat 100 gram yang telah dipecah sebanyak 5,20 gram kepada dua pelaku Tjong Santi dan Agus Sulistianto, Atut masih memegang 95,6 gram sisanya.
Sisa dari narkotika sabu ini rencananya akan digunakan petugas untuk memancing pelaku utama, yakni IR keluar dari persembunyiannya.
Baca juga: Puslabfor Belum Datang, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Ungkap 8 Saksi Sudah Diperiksa
Baca juga: NEWS VIDEO Januari-Februari 2021, Polresta Samarinda Amankan Sabu dengan Berat Total 1 Kilogram
Pelaku pertama yaitu Atut, kemudian diminta petugas membuat janji, berjumpa dengan IR di Jalan Muso Salim.
Namun saat waktu pertemuan tiba, kedatangan IR diwakili oleh Yumi Anita (40) yang merupakan orang kepercayaannya.
Baca juga: Pasca Pengeboman di Makassar, Polresta Samarinda Tekankan Kegiatan Patroli dan Pengamanan di Gereja
Sabu seberat 95,6 gram yang telah berpindah tangan, petugas lalu kembali melakukan penangkapan.
Yumi pun tak lagi bisa mengelak. Dari tangan tujuh pelaku sindikat peredaran narkotika ini, petugas sedikitnya mengamankan enam poket sabu dengan total berat 127 gram.
"Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan sindikat ini dan memburu pelaku utama (IR) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Iptu Abdillah Dalimunthe.
Penulis Risnawati | Editor: Budi Susilo